PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Kajati Sulsel Raden Febrytrianto mengungkap, sebanyak 27 Camat dan staf mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 3,545 miliar ke Kejati Sulsel.
Kabarnya, uang pengembalian tersebut berasal dari semua orang terlibat dalam tindak pidana korupsi Satpol PP Makassar.
Adapun Kejati Sulsel menitipkan uang pengembalian tersebut ke BRI. Namun, pengembalian kerugian negara tersebut tidak membatalkan tindak pidana yang terjadi. Penyidikan dalam perkara terus dilakukan.
"Yang melakukan pengembalian ini adalah jajaran camat," kata Raden Febrytrianto, Rabu, (9/11/2022).
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, melakukan pemeriksaan terhadap 31 camat dan mantan camat priode 2017-2021, di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (2/11/22).
Pemeriksaan tersebut, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka itu, masing-masing mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP, Abd Rahim Dg Nya’la dan dua mantan Kasat Pol PP yakni Imand Hud dan Muh Iqbal Asnan.
Para tersangka saat ini tengah ditahan. Akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara mencapai 3,5 miliar sejak 2017-2020.(fjr/idr)