Dua Tersangka Kasus Pencurian Di Polres Tator Juga Merupakan Pelaku Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Torut

  • Bagikan

Kedua tersangka pencurian inisal AR (23) warga Provinsi Lampung, dan SW (23) warga Kabupaten Barru ,Saat di Interogasi Oleh Kasat Reskrim AKP Eli Kendek di Polres Tator. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO - Dalam wujud optimalisasi respon penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) dipimpin langsung Kasat Reksrim AKP Eli Kendek, S.H melakukan introgasi terhadap dua orang tersangka kasus pencurian yang menjalani proses hukum di Polres Tana Toraja (Polres Tator), Rabu ,09 November 2022.

Interogasi dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Torut, karena kuat dugaan kedua tersangka yang menjalani proses hukum di Polres Tator juga melakukan tindak pidana yang sama di Wilayah Hukum Polres Torut.

Adapun dua tersangka yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Tator tersebut yaitu Sdra. AR (23) warga Provinsi Lampung, dan Sdra. SW (23) warga Kabupaten Barru Provinsi Sulsel.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Torut, diketahui bahwa kedua tersangka juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di Wilayah Hukum Polres Torut.

Menurut keterangan kedua tersangka bahwa mereka pernah melakukan aksi pencurian bermodus memperdaya korbannya dengan berpura-pura menjadi petugas PLN dan berhasil menggasak perhiasan emas milik korbannya, di wilayah Tikala Kabupaten Toraja Utara, Senin,17 Oktober 2022.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Eli Kendek S.H membenarkan apa yang telah pihaknya lakukan, pihaknya melakukan introgasi terhadap dua orang tersangka yang diduga kuat juga telah melakukan tindak pidana yang sama dengan modus yang sama pula.

"Dari hasil introgasi serta dilakukkannya kroscek terhadap laporan polisi yang masuk, bahwa benar berdasarkan pengakuan kedua tersangka sesuai atau sinkron dengan Laporan Polisi : LPB/280/XI/2022/SPKT Polres Toraja Utara pada tanggal 03 November 2022", jelasnya.

Dalam laporan polisi yang diterima dijelaskan bahwa Korban sebut saja Sdri. Agustina Lolongan yang tinggal di Kecamatan Tikala telah mengalami kerugian sebesar Rp.15.300,000,- atas tindak pidana pencurian barang berharga berupa perhiasan emas yang dialaminya pada (17/10/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Saat ini, kedua pelaku AR (23) dan SW (23) sedang menjalani proses hukum di Rutan Polres Tator dalam dugaan tindak pidana Pencurian, untuk proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang mereka lakukan di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara akan dilakukan penjemputan setelah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Tator, tutupnya.(albert tinus)

  • Bagikan