Kenaikan Tarif PBB-P2 Mencekik Warga

  • Bagikan

Warga asal Cilallang Kec Kamanre kab Luwu Rabu (9/11) lalu datang ke DPRD Luwu memperlihatkan bukti pembayaran objek PBB-P2 (lahan sawah) yang mengalami kenaikan berkali lipat. --andrie islamuddin--

Anggota DPRD Luwu Minta Ditunda

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA---Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang mengalami kenaikan hingga berkali lipat di tahun 2022 dikeluhkan masyarakat Kabupaten Luwu. Pasalnya disamping tarif pembayaran yang sangat tinggi dan tidak tersosialisasi dengan baik dan sepihak, pula terjadi ketimpangan pengenaan tarif antara objek pajak bertetangga.

Dadang (47) Warga Kelurahan Cilallang Kecamatan Kamanre, kepada Harian Palopo Pos Rabu (9/11) mengungkapkan, ia secara pribadi ikut dalam menyampaikan aspirasi di lembaga DPRD Luwu, karena merasa kecewa dan tidak menerima kenaikan pengenaan tarif PBB-P2 yang naik berkali lipat.

" Saya warga yang taat bayar pajak pak. Tetapi saya datang di kantor DPRD Luwu untuk menyampaikan protes ke wakil rakyat saya, karena pajak sawah yang dikenakan tahun 2022 ini mencapai Rp748 Ribu naik berkali lipat dari tahun 2021 dimana saya hanya membayar pajak pada objek yang sama yaitu sebesar Rp117 Ribu saja, " Kata Dadang.

Dadang mengatakan, dirinya sampai hari ini belum membayar pajak PBB-P2 tersebut karena naik terlalu tinggi pada sisi lain dirinya tidak pernah mendengar pihak Bapenda sosialisasi terkait kenaikan tarif pengenaan PBB-P2.

" Yang saya pertanyakan apa dasar hukumnya bagi daerah sampai dinaikkan. Lalu bagaimana menghitung komponennya sampai naik berkali lipat. Saya tetap akan komplain di pemerintah daerah, " Kata Dadang.

Senada hal itu, Warga asal Kelurahan Bajo kecamatan Bajo, H Sultani, mengatakan tarif PBB-P2 yang dibayarnya  tahun 2022 ini naik berkali lipat yaitu sebesar Rp 502 Ribu, padahal di tahun 2021 ia hanya membayar pajak rumah dan bangunannya sebesar Rp37 Ribu.  

" Yang anehnya, ada tetangga saya ia hanya membayar Rp 40 Ribu Pajak PBB-P2nya naik Rp 20 ribu dari tahun lalu. Sementara lokasinya lebih strategis dari lokasi saya. Pertanyaan saya pengenaan pajak ini terlalu mahal dan seakan pilih kasih. Untuk itu saya datang ke DPRD Luwu meminta pembatalan besaran tarif PBB-P2 tahun ini, " Kata Sultani.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) keluhan warga terkait PBB-P2 menyatakan, DPRD Luwu akan meneribtkan remomendasi ke pemerintah daerah untuk mengkaji ulang nilai NJOP dan Nilai Tanah yang menyebabkan melonjaknya trif PBB-P2 di kabupaten Luwu.

" Kami juga akan membahas kembali dan akan merekmomendasikan untuk menangguhkan atau menunda kenaikan tarif pajak ditahun 2022 ini dan sementara waktu sambil menanti hadirnya revisi Perda tetap menggunakan harga lama, " kata Zulkifli.(andrie islamuddin)

  • Bagikan

Exit mobile version