November Ini, UMP Sulsel 2023 Ditetapkan, Berapa Kenaikannya?

  • Bagikan
Ilustrasi UMP Sulsel 2023 (net)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Dalam waktu dekat, Pemprov Sulsel bersama serikat buruh dan Apindo membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023. Rencananya, UMP Sulsel 2023 bakal ditetapkan akhir November ini.

Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu formulasi dan data dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk penetapan UMP Sulsel 2023.

Diketahui, UMP Sulsel 2022 sebesar Rp3.165.876. Sedangkan UMP Sulsel 2021 sebesar Rp 3.052.000.

Belum diketahui pasti, apakah UMP Sulsel 2023 bakal mengalami kenaikan atau tetap, mengingat semakin tingginya biaya hidup pekerja serta adanya kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf menyebutkan, informasi dari Kemenaker RI, data tersebut akan dikirim ke daerah pada 14-16 November 2022 untuk dibahas di Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

Barulah setelah itu, Dewan Pengupahan Sulsel melakukan pembahasan bersama Apindo dan serikat pekerja sebelum melakukan penetapan UMP Sulsel 2023.

“Nanti 16 November itu, kalau ada keputusan kesepakatan dari serikat buruh, Apindo tentu pemerintah kan berada di tengah-tengah. Karena buruh dan pengusaha sudah sepakat. Hasil kesepakatan itu yang di dewan pengupahan berdasarkan hasil perhitungan itu kita bawa ke gubernur untuk ditetapkan” jelas Ardiles Saggaf.

Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel mendesak kepada Pemprov Sulsel untuk menaikkan UMP Sulsel 2023 sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya.

UMP Sulsel 2023 yang diminta oleh serikat buruh sebesar Rp4.115.638. Permintaan itu demi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan.

Sementara itu, Kemnaker baru-baru ini mengaku akan segera mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari memastikan, kenaikan UMP 2023 tidak akan sampai 13 persen, sebagaimana yang diinginkan oleh pekerja atau buruh. Sebab, inflasi saja tidak sampai dua digit. (pojoksulsel/pp)

  • Bagikan