Tampak Kapolres AKBP Galih Indragiri didampingi Wakapolres, kasat reskrim dan Kasi Humas Saat melakukan jumpa pers di Polres Lutra. --junaidi rasyid--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Polisi akhirnya berhasil membekuk MK (45) tersangka spesialis pencurian kotak amal di masjid-masjid se Luwu Raya.
Khusus di Wiyah Hukum Polres Luwu Utara, ada 7 titik lokasi pencurian kotak amal. Selebihnya di Kota Palopo dan Luwu Timur.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri kepada Awak Media saat jumpa pers mengungkapkan, kasus pencurian kotak amal, Kamis, 10 November 2022 di Mapolres Luwu Utara, dari hasil pengakuannya, pelaku biasanya beraksi waktu subuh dan sore hari.
Galih, sapaan akrabnya mengungkapkan dari hasil rekaman CCTV dari beberapa titik lokasi kejadian, diketahui adalah pelaku yang sama berhasil diamankan (03/11) di Kecamatan Bonebone oleh Satreskrim polres Luwu Utara.
Kapolres mengatakan walau hasil curian hanya mencapai Rp1,8 Juta, namun kasus ini telah menjadi atensi masyarakat karena dinilai sudah sangat meresahkan.
"Pelaku yang beraksi dibeberapa titik ini, termasuk di musala milik Polres beberapa waktu lalu," ujar AKBP Galih Indragiri.
Tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Kini tersangka telah diamankan di tahanan polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut.
Melihat fenomena pencurian Kotak amal mulai marak, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, dan jika nantinya ada yang kedapatan langsung, agar tidak main hakim sendiri, serahkan ke pihak berwajib. (junaidi rasyid)