Palopo --- Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo – Benyamin Kali Patembal Harahap atau yang biasa di sapa Beny telah memerintahkan untuk melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing berinisial LL berkebangsaan Malaysia. LL dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang sah atau visa yang masih berlaku untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Sebelumnya, Imigrasi Palopo juga pernah melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Malaysia pada bulan Agustus tahun ini. "LL merupakan orang ke tiga yang kami deportasi tahun ini, sebelumnya kami telah melakukan pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Malaysia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku saat tinggal di Indonesia," Ujar Beny
Dalam kegiatan pendeportasian petugas yang diperintahkan untuk melaksanakan deportasi yaitu Rachim Anwar dan Mubarok. Imigrasi Palopo telah berkoordinasi dengan Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan – Kalimantan Utara, Karel Djoni Boseke demi kelancaran proses pendeportasian. Pada tanggal 11 November 2022 , LL dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan Kapal Kaltara Express rute Nunukan - Tawau.
Pendeportasian berjalan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid 19.(rls/ary)