Forkopi Tolak RUU PPSK, Bentuk Penegasan Perjuangan Jati Diri Koperasi di Momentum Hari Pahlawan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Hari Pahlawan jadi momentum Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang dinilai melemahkan koperasi Indonesia terus bergulir.

Hal ini ditandai dengan membahananya tagar #KoperasiPahlawanEkonomi dan #TolakOJKdiKoperasi yang menjadi trending di medsos. Ini menjadi bukti bukti aksi nyata penolakan RUU PPSK yang melemahkan koperasi Indonesia. 

Di hari Pahlawan Nasional yang mengusung tema “Pahlawanku Teladanku” menginspirasi pejuang koperasi Indonesia untuk terus berjuang mengentaskan kemiskinan dengan menguatkan kebersamaan melalui koperasi.

Cita-cita luhur para pendiri bangsa harus tetap diperjuangkan. Bukan hanya sekedar  hanya kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata membangun ekonomi rakyat yang kuat melalui koperasi.

Semangat ini semakin menggebu di tengah perjuangan melawan gerakan kapitalisme yang semakin gencar,  pudarnya nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan serta menguatnya individualisme di tengah masyarakat. 

Pada Rabu (2/11/2022),  pejuang ekonomi rakyat yang merupakan penggiat koperasi Tanah Air yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) beraudiensi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki.

Saat audiensi itu, mereka terhenyak dan gusar mendengar pernyataan Menkopukm yang rasanya tidak bisa berpihak pada berkembangnya koperasi di tanah air.

Menurut Forkopi, adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) justru akan melemahkan koperasi Indonesia karena akan mengikis jati diri koperasi. 

Andy A Djunaid, Ketua Presidium Forkopi menyoroti keberadaan RUU PPSK sebagai bentuk membunuh semangat kebersamaan masyarakat. 
Koperasi akan dibawa menuju satu lembaga bisnis yang menghilangkan sifat genuine koperasi. 

“Koperasi hanya akan tinggal nama, tapi kehilangan ruh. Nyawa koperasi akan hilang dan mati suri, jika RUU ini ditetapkan menjadi UU oleh DPR,” tegas Andy saat audensi itu. 

Andy yang juga Ketua Umum Kospin Jasa,  secara tegas mengatakan RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298 sangat menciderai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)

Forkopi yang beranggotakan pengurus, pengawas, manajemen koperasi, akademisi serta pejuang koperasi meminta pemerintah menyuarakan kembali aspirasi ini. 

Namun jika pemerintah dalam hal ini KemenKopUKM sudah terikat dengan keputusan kabinat, Forkopi tetap akan berjuang dengan mekanisme yang sesuai dengan konstitusi. 

Presiden Direktur Koperasi BMI Grup, Kamaruddin Batubara menegaskan, penting untuk memperkuat ekosistem koperasi,  namun bukan dengan membunuh jiwanya.

Karena menurut Kambara demikian panggilannya, bahwa koperasi itu ada ruhnya, ada badannya.

Badan koperasi bisa saja dilihat dari bagaimana melayani masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan. Mungkin hal inilah yang dilihat oleh pemerintah dan  disamakan dengan perbankan.

“Tapi ingat ada ruh koperasi, orang-orang yang dilayani koperasi dan perbankan itu beda. Koperasi memakmurkan anggotanya, sedangkan perbankan itu mengambil keuntungan dari nasabahnya,” tegas Kambara, pria penerima Anugerah Satya Lancana Wirakarya 2018 dari presiden atas kontribusinya membangun koperasi di Banten. 

Forkopi setuju ekosistem koperasi diperkuat. Namun menurut Kambara, menyatukan ekosistem perbankan dan koperasi menjadi satu itu kebijakan tidak tepat. 

“Koperasi ini self-regulated. Namun dengan aksi RUU PPSK ini, kita antar koperasi bisa mengambil pelajaran bahwa ekonomi rakyat harus dijaga dan dibangkitkan” tegas Kambara lagi.

Dosen Magister FEB UAD Yogyakarta, Purwoko menegaskan koperasi adalah pahlawan ekonomi. 

Dikatakan dia, salah satu sebab mengapa koperasi begitu kokoh menghadapi masalah ekonomi nasional adalah adanya asas kekeluargaan dan gotong-royong serta kemandirian dalam menjalankan usahanya.

 “Inilah kekhususan koperasi yang tidak bisa disamakan dengan jenis usaha lain” tegas Purwoko.

Senada dengan tokoh lain, Suroto yang vokal menyuarakan aspirasi berkoperasi sejak pembatalan Undang-Undang Koperasi Nomor 17 tahun 2012 mengatakan,  membaca naskah akademik dan isi dari RUU PPSK,  dari segi proses dan substansi terlihat cacat.

“RUU tersebut sudah cacat secara basis epistemologi atau metodologi.  Selain miskin substansi untuk memperkuat sistem ekonomi, konstitusi kita  berdasar pada sistem demokrasi ekonomi,” ungkapnya.

Ketua Umum BMT UGT Nusantara Sidogiri, Abdul Majid Umar menyatakan bahwa koperasi di seluruh Jawa Timur (Jatim) sepakat menolak RUU PPSK.
Malah menurutnya, penolakan ini bukan hanya di Jatim saja, tetapi terjadi di seluruh Indonesia.

“Hal wajar kalau kita menolak karena koperasi akan digiring menjadi lembaga yang tidak jelas manfaatnya untuk siapa” tegas alumus Pesantren Sidogiri ini. 

Sejak Rabu (9/11/202) aksi penolaka terhadap RUU PPSK Pasal 191, 192 & 298 di dunia maya dan berbagai platform media sosial (medsos) terlihat jelas. 

Segenap penggiat koperasi Tanah Air dengan tegas menolak RUU PPSK tersebut yang nyata-nyata mengkhianati cita-cita luhur pendiri bangsa ini. 

Tagar #TolakOJKdiKoperasi #SaveKoperasiIndonesia #KoperasiAmanatKonstitusi #KoperasiPahlawanEkonomi mengema di jagat medsos, baik twitter, IG, facebook dan status-status Whatsupp.

Kamis 10 November 2022 yang merupakan peringatan hari pahlawan nasional, Forkopi akan memanfaatkan hari pahlawan sebagai momentum perjuangan untuk menegakkan cita-cita para pendiri bangsa ini dalam membangun ekonomi bangsa yang berbasis ekonomi kerakyatan. 

Ekonomi yang tumbuh dengan pemerataan dan menjaga keadilan. Koperasi tidak boleh kehilangan jiwanya. (*/pp)

  • Bagikan