Suasana saat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Direktur Penataan, Otsus, DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menerima Bupati Luwu H Basmin Mattayang, yang didampingi 7 kepala OPD, Ketua DPRD Rusli Sunali, S.Pd yang didampingi anggota Komisi 1 DPRD Kab. Luwu diantaranya, Erwin Barabba, Anton, Angga Basmin, Andi Muharrir, dan Herman Paral, dan Tim dari Komite Percepatan Pembentukan (KOMPPAK) Luwu Tangah beraudience dengan Dirjen Otoda, Senin, 13 November 2022. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira soal pembentukan Luwu Tengah. Diperkirakan, 2023 mendatang, Luteng sudah bisa terbentuk sebagai daerah otonomi baru di Sulsel.
Ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui Direktur Penataan, Otsus, DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menerima Bupati Luwu H Basmin Mattayang, yang didampingi 7 kepala OPD, Ketua DPRD Rusli Sunali, S.Pd yang didampingi anggota Komisi 1 DPRD Kab. Luwu diantaranya, Erwin Barabba, Anton, Angga Basmin, Andi Muharrir, dan Herman Paral, dan Tim dari Komite Percepatan Pembentukan (KOMPPAK) Luwu Tangah beraudience dengan Dirjen Otoda, Senin, 13 November 2022.
Dalam pertemuan ini, Bupati Luwu, bapak Dr. H. Basmin Mattayang, M.Si menegaskan tentang usulan pembentukan kabupaten Luwu Tengah yang perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh. Dan, menjadi prioritas pemerintah pusat untuk dipertimbangkan agar bisa segera diproses kembali sembari meminta pemerintah pusat mencabut kebijakan moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu mengingatkan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah merupakan kebutuhan pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan ini merupakan esensi dari otonomi daerah.
Bahkan Basmin menegaskan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah memenuhi aspek kepentingan strategis nasional.
Oleh karena itu, Bupati Luwu meminta kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan mencabut kebijakan moratoriun dan melakukan pemekaran terbatas dimana usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah harus menjadi prioritas untuk dimekarkan.
Bupati Luwu pun dalam kesempatan tersebut menegaskan dukungan dan komitmennya secara penuh terhadap aspirasi pembentukan kabupaten Luwu Tengah.
Senada dengan Bupati Luwu, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menegaskan dukungan dan komitemnya untuk mengawal perjuangan pembentukan Luwu Tengah.
Senada dengan Bupati dan Ketua DPRD Luwu, Samsul Alam yang mewakili Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten (KOMPPAK) Luwu Tengah yang didampingi oleh Syahruddin Hamun dan Husmin Pengeran turut menegaskan dan menyampaikan urgensi pembentukan kabupaten Luwu Tengah.
Samsul Alam meminta agar pemerintah pusat bisa mencabut kebijakan moratorium pembentukan DOB dan melakukan pemekaran terbatas. Sehingga, selambat-lambatnya tahun 2023 kabupaten Luwu Tengah sudah bisa terbentuk. Karena, 7 tujuan penataan daerah seperti yang termuat dalam UU Pemda yaitu Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemda, mempercepat kesejahteraan rakyat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelolah pemerintahan, meningkatan daya saing nasional, merawat keunikan dan lokal wisdow seluruhnya terpenuhi dalam usulan kabupaten Luwu Tengah.
Menanggapi penyampaian tersebut, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD direktorat OTODA, Valentinus Sudarjanto Sumito, S.IP,.M.Si, dengan panjang lebar menyampaikan sikap pemerintah sekaitan dengan usulan pembentukan kabupaten Luwu Tengah.
Pertama, pada prinsipnya aspirasi Pembentukan kabupaten Luwu Tengah sudah sampai ke pemerintah pusat (kemendagri). Dan, ini telah sampai pada tahap yang hampir final dimana pada tahun 2013 presiden SBY telah menerbitkan amanat presiden tentang pembentukan kabupaten Luwu Tengah yang kemudian ditindaklanjut oleh DPR RI. Di mana katanya, pada saat itu DPR RI telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. Hanya saja, sebelum DPR RI memutuskan melalui rapat paripurna, pemerintah menerbitkan kebijakan moratorium.
Dalam perjalanannya, pemerintah menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang merupakan hasil revisi dari UU Pemda sebelumnya.
Di situ, ada penyesuain-penyesuain data yang perlu disesuaikan seperti yang diatur dalam UU Pemda, oleh karena itu ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk melakukan faktualitas (up date) atau penyesuaian data dengan mengacu pada UU Pemda.
Adapun keputusan-keputusan yang dilahirkan sebelumnya seperti Surat Rekomendasi Bupati dan persetujuan DPRD Kab. Luwu, Rekomendasi Gubernur, dan Persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku.
''Artinya seluruh proses politik formal yang telah dilakukan sebelumnya tidak ada yang perlu diulang kecuali penyesuaian data,'' ungkapnya. (*/uce)