Kasus Labombo yang Mengamamkan Empat Warga Dipertanyakan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Dua kasus perdagangan liar solar diduga subsidi masih tahap pemberkasan Satreskrim Polres Palopo.
Keduanya Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Kab. Bulukumba yang ditangkap Polsek Wara Utara di Kel. Tobulung, Kec. Bara. Dan dari Sengkang Kab. Wajo yang ditangkap Polsek Wara di jalan Poros Binturu.
Sementara BBM yang ditangkap Polsek Wara di Pantai Labombo, Kel. Salekoe, dan mengamankan empat warga dipertanyakan perkembangan kasusnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi Palopo Pos, Ahad, 13 November 2022 kemarin, mengatakan, kasus solar dari Bulukumba dan Sengkang, masih pemberkasan.
Keterangan saksi ahli dari Pulau Jawa dalam bentuk surat, sudah ada. Hanya saja, Kasat tidak menyebut nama dan keterangan dari saksi ahli tersebut. "Sementara dilakukan pemberkasan, surat keterangan saksi ahli sudah ada," kata Akhmad.
Untuk pelimpahan BAP tersangka sendiri ke Kejaksaan atau tahap satu, lanjutnya, pihak penyidik belum bisa memastikan kapan dilakukan lantaran sebelumnya BAP tersangka sempat molor beberapa lama keterlambatan keterangan saksi ahli yang telat diterima.
Dilansir sebelumnya, Polsek Wara mengamankan 1.188 liter solar diduga subsidi di kawasan Pantai Labombo, Palopo pada Agustus 2022 lalu. Empat warga diamankan yakni N (49), MK (42), EW (40), BS (32). Ini merupakan penangkapan pertama.
Kedua, pada 10 Oktober 2022, jajaran Polsek Wara menangkap mobil grand max hitam asal Bulukumba, memuat solar subsidi sebanyak 2.560 liter di Jl. Dr Ratulangi Kel. To'Bulung, Kec. Bara. Tiga orang diamankan masing-masing inisial An, Sy dan Ml. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan penangkapan ketiga pada 24 Oktober 2022. Polsek Wara menangkapmobil Isuzu Traga warna putih dengan memuat solar subsidi sebanyak 3.952 Liter di Poros Binturu. Solar tersebut asal Sengkang tujuan Pendolo, Sulawesi Tengah. Dua orang diamankan, namun satu orang ditetapkan tersangka yakni inisial AT.
Untuk barang bukti BBM jenis solar subsidi total keseluruhan sebanyak 6,5 ton serta unit mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi DW 8754 MA dan gran Max warna hitam nomor polisi DD 8420 HM itu, diamankan di pelataran Unit Reskrim Polres Palopo Palopo.
Para tersangka sendiri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu sangkakan dengan pasal 40 angka 9 UU non 11 Thun 2020, mengubah ketentuan pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang migas atau ancaman hukuman pidana 6 tahun dan sanksi denda mencapai Rp60 miliar. (ria/ikh)
Pangkapan Dugaan
Penyalahgunaan Solar
- 30 Agustus 2022
- TKP: Pantai Labombo
- BB: 1.188 liter solar
- Diamankan;
- N (49)
- MK (42)
- EW (40)
- BS (32).
- 17 Oktober 2022
- TKP: Kel. Tobulung
- BB: 2.560 liter solar
- Tersangka;
- An
- Sy
- Ml
- 24 Oktober 2022
- TKP: Poros Binturu
- BB: 3.952 Liter
- Tersangka:
- AT
- Data diolah dari berbagai sumber. (*)