KPU Luwu akan Rekrut 791 Panitia Adhoc

  • Bagikan
Ketua KPU Kab Luwu Hasan Sufyan SIP, MIP

Terdiri 110 Anggota PPK dan 681 Anggota PPS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Dalam rangka melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan perekrutan Badan Adhoc sebanyak 791 orang dengan rincian 110 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sebanyak 681 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.

"Pendaftaran PPK akan dimulai 16 November pekan ini dan untuk PPS akan dibuka 29 november mendatang. Untuk PPK kita akan rekrut sebanyak 5 orang per kecamatan atau sebanyak 110 orang yang akan bertugas di 22 kecamatan dan untuk PPS kita rekrut sebanyak 3 orang perdesa atau total yang akan direkrut sebanyak 681 orang yang akan bertugas di 227 desa/kelurahan," ungkap Hasan Sufyan, Ahad, 13 November 2022 kemarin.

Hasan mengatakan, seperti halnya daerah lain, KPU Luwu dalam merekrut panitia adhoc Pemilu 2024 anggota PPK dan anggota PPS akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

"Pemanfaatan teknologi informasi menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara sehingga akan memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang berintegritas," kata Hasan.

Hasan menambahkan, SIAKBA yang dikembangkan KPU RI akan melengkapi berbagai aplikasi digital yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Sebelumnya dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu digunakan aplikasi SIPOL (sistem informasi partai politik) dan aplikasi SIDALIH (sistem informasi data pemilih) untuk pemutakhiran data pemilih.

Setidaknya terdapat sepuluh langkah yang harus dilakukan setiap pelamar PPK dan PPS melalui SIAKBA; dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktiviasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen, Mengecek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi. (and/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version