PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Praktyek prostitusi kini makin merajalela. Di Makassar, dua selbgram berhasil diciduk karena melakukan praktik prostitusi online.
Mereka pun terancam hukuman yang tidak ringan. Sanksi hukum bagi yang terlibat prostitusi online seperti 2 selebgram di Makassar diciduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara turut menerangkan terkait penangkapan 2 selebgram Makassar tersebut.
Kompol Dharma Negara bilang bahwa 2 selebgram Makassar ini terjaring operasi pekan Lipu 2022 yang digelar Polda Sulsel.
"Jadi mereka diamankan di hotel sedang tunggu pelanggannya," kata Dharma ke awak media, Minggu, 13 November 2022.
Bahkan Kanit Resmob Polda Sulsel ini juga membenarkan bahwa dua perempuan yang tengah melakukan prostitusi online merupakan selebgram.
"Iya, dua PSK (Pekerja Seks Komersial) ini selebgram," tutur Dharma.
2 selebgram diciduk pihak kepolisian di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Makassar ketika hendak melaksanakan transaksi prostitusi online.
Diketahui bahwa inisial dari 2 selebgram yang terlibat prostitusi online di Makassar, Sulsel ini adalah DN (23) dan PI (20).
Tak hanya 2 selebgram Makassar yang diciduk oleh Polda Sulsel, pihaknya, lanjut Dharma Negara, menangkap 2 muncikari.
Dua muncikari yang berhasil ditangkap Polda Sulsel berinisial IJ (alias Ijas-25) dan FD (alias Cempreng-33) terkait prostitusi online.
"Muncikari ini cari pelanggan. Mereka pun pasang tarif Rp2 juta sekali kencan," jelas Dharma.
Kanit Resmob Polda Sulsel menerangkan pasca penangkapan, dari pemeriksaan, kedua muncikari itu telah mengakui perbuatannya.
"Ada beberapa selebgram yang menjadi PSK dan Ijas hanya melakukan negosiasi dengan para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya," tutur Dharma.
Kompol Dharma Negara turut menambahkan kalau pihaknya masih mendalami kasus prostitusi online dari 2 selebgram Makassar.
"Kami akan dalami semua. Karena memang cukup bukti, kami dapat di handphone dari Ijas daftar Selebgram yang menjadi PSK," tutup Dharma.
Sanksi Bagi Orang yang Terlibat Prostitusi Online
Secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dilansir laman BPSDM Hukum dan HAM.
Terhadap muncikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian.
Maka muncikari bisa dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Selain itu sanksi bagi muncikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.
Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.
Kemudian secara khusus sanksi bagi muncikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain.
Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).
Selain itu pelaku muncikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sanksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam layanan prostitusi online, selain diatur dalam undang-undang juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.(fin/pp)