Komisioner KPU Torut Anshar Tangkesalu, Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Siap-siap KPU Toraja Utara akan membuka pendaftaran penyelenggara pemilu badan adhoc Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK) yang rencananya dimulai tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022
Pendaftaran dibuka secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) atau boleh datang langsung ke kantor KPU TORAJA UTARA melalui helpdesk pembentukan badan adhoc agar petugas yang membidangi nantinya memandu pelamar untuk melakukan pendaftaran.
''KPU Toraja Utara membutuhkan 105 PPK yang nantinya akan bertugas di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara,'' kata Komisioner KPU Anshar Tangkesalu yang Ketua Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Syarat menjadi PPK adalah, mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi pengurus/ anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selain itu, juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Juga, harus bebas dari penyalahgunaan narkotika.
''Perpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," jelas Anshar. (albert tinus)