PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejumlah warung atua kios di Jl. Rusa Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) botolan berbagai jenis tanpa ijin digrebek oleh jajaran Polres Palopo, Kamis, 17 November 2022.
Alhasil, ratusan botol miras yang dijual di empat toko tanpa dilengkapi ijin usaha di lokasi itu, disita oleh petugas.
Operasi itu berlangsung mulai sekira pukul 16:30 Wita dan dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Palopo AKP Rafly S.sos, MH dan Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akmad Risal, SE didampingi Dantim Resmob Satreskrim Polres Palopo Aipda Ronald Effendy, SH.
Empat toko yang digerebek jajaran Polres Palopo itu, diantanya Toko Dery, Toko Nurmin, Toko Tri putra dan Toko Parinding Mamase.
Dari semua barang bukti tersebut di atas itu, Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman, SH, S. I. K., MT yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, ia menyebutkan bahwa barang bukti miras berbagai merk tersebut telah diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan pemusnahan.
Disebutkan pula bahwa kegiatan operasi miras tersebut, itu merupakan bagian dari Ops Pekat Lipu 2022 yang diikuti berbagai personil dari setiap unit di Polres Palopo.
"Giat seperti ini akan rutin kita lakukan, dan akan menyasar semua toko di Kota Palopo yang tidak memiliki surat ijin usaha. Semua barang bukti kita amankan dan pemiliknya dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Akhmad Risal.(ria/idr)
Sementara barang bukti yang diamnkan dari masing- masing toko, diantanya:
- Toko Dery pemilik yakni Dery (39) diamankan barang bukti miras
- Bir Bintang 26 botol
- Anggur merah gol 10 botol
- Anggur merah 19 botol
- Topi Roja 3 botol
- Anggur kawa-kawa 3 botol
- anggur hitam jumbo 3 botol
- Bir kaleng 10 kaleng
- bir hitam kecil 2 botol
- anggur kecil 2 botol
- Soju 4 botol
- wiski drum besar 1 botol
- wiski drum kecil 1 botol
- Vodka 2 botol
- Toko Nurmin pemiliknya yakni Nurmi (60) warga Jl. Tandipau diamankan barang bukti
- Bir Bintang 3 Dos dan 5 botol
- Bir Angker 1 dos dan 9 botol
- Bir Hitam 1 dos dan 3 botol
- Toko Tri putra pemiliknya yakni Ama (42) diamankan barang bukti miras diantaranya
- Bir Bintang 4 dos
- Anggur Merah 1 dos
- Newport Blue 1 dos dan 2 botol
- Anggur Kawa- kawa 8 botol
- Bir Angker 1 dos dan terakhir
- Toko Parinding Mamase pemiliknya yakni Risa Parayo (24) diamankan
- Bir Putih Bintang 39 botol
- Bir Putih Angker 11 botol
- New Port 11 botol
- Topi Rodja 5 botol
- Anggur Merah Gold 19 botol
- Anggur Merah 13 botol
- Anggur Merah Kawa- kawa 6 botol
- Anggur Kolesom 5 botol
- Soju 1 botol
- Kolesum Kecil 2 botol
- Guinnes besar 9 botol
- Guinnes kecil 1 botol
- Bir Bintang Kaleng 18 kaleng
- Bir Bintang kaleng kecil 6 kaleng
- Bir Angker 7 kaleng.