PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID -- Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi usai DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Provinsi baru di Indonesia tersebut adalah Papua Barat Daya yang beribu kota di Sorong. Provinsi Papua Barat Daya ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menambah jumlah provinsi di Indonesia yang semula 37 provinsi, menjadi 38 provinsi.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.
"Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan," ujar Tito.(int)