Rapat Penetapan UMP Sulsel Alot, Buruh Tolak Ikuti PP 36, Usul Kenaikan 12,11 Persen

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berjalan mulus. Saat rapat pleno perhitungan penyesuaian penetapan UMP Sulsel menyepakati akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, berjalan alot. Peserta rapat terlihat tegang.

Dewan Upah unsur buruh, Abdul Muis menuturkan, Apindo kukuh mengacu pada PP 36, sementara buruh tegas menolak.

“Apindo tetap pada regulasi, bahwa kenaikan UMP sesuai dengan PP 36, sementara kami meminta untuk tidak memakai PP 36,” tegasnya kepada fajar.co.id (PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, GROUP), usai rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Hotel Grand Palace, Makassar, Rabu, 16 November 2022.

“Kenaikannya itu sangat kecil, bahkan tidak ada artinya dengan angka Rp17.000 sekian. Setelah kita menghitung dengan data yang ada,” sambungnya.

Karena itu kata Abdul Muis, buruh mengusul agar kenaikan UMP mempertimbangkan dua hal. Pertama pertumbuhan ekonomi, dan kedua inflasi.

“Itu yang kami jadikan pertimbangan, sehingga kami meminta (kenaikan UMP Sulsel) 12,11 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi Sulsel,” terangnya.

Abdul Muis membeberkan, ada rapat virtual yang mempertemukan seluruh Disnaker provinsi di Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hasilnya, dijadwalkan rapat koordinasi pada tanggal 18 antara Kemenaker, Kemendagri dan para Gubernur se Indonesia.

“Apapun yang terjadi di sana, Nanti kita lihat, yang jelas hari ini kita bikin berita acara dan usulan masing-masing unsur, terutama serikat buruh dan Apindo. Kalau kami tetap bagaimana kenaikannya itu kelihatan, makanya kami mengambil usulan 12,11 persen,” tandasnya.

Diketahui, UMP Sulsel saat ini Rp3.196.876, jika mengacu pada usulan buruh, yakni kenaikan 12,11 persen, UMP Sulsel tahun 2023 akan naik Rp387.141. (fajar/pp)

  • Bagikan