PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOGOR-- Polisi berhasil mengungkap kasus ratusan mahasiswa IPB Bogor terjerat pinjaman online (Pinjol).
Ternyata di bali kasus 116 mahasiswa IPB terjerat pinjol ada seorang tersangka berinisial SAN.
Tersangka SAN merupakan seorang perempuan. SAN yang membuat 116 mahasiswa IPB terjerat Pinjol.
Modusnya, SAN menawarkan investasi bodong. Hasil penipuan dari investasi bodong digunakan SAN untuk membayar utang gede dan cicilan mobil.
Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan SAN sebagai tersangka kasus penipuan investasi berkedok toko online.
Perempuan berinisial SAN telah ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 17 November 2022 dinihari.
Saat ini, SAN masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor. Kemungkinan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Iya sudah ditangkap dan sedang diperiksa intensif,” katanya dikutip, Jumat, 18 November 2022.
Dikatakannya, SAN nekat melakukan penipuan investasi terhadap 311 korban, diantaranya 116 adalah mahasiswa IPB University.
Dengan alasan terlilit utang. Namun berapa jumlah utangnya, masih didalami.
“Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil,” kata Iman.
Polisi mengungkap SAN diduga menipu dengan modus tawaran investasi dengan tawaran imbal hasil atau keuntungan sebesar 10 persen.
Caranya, mahasiswa harus melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol. Salanjutnya, dana tersebut dibelanjakan ke toko online. Selain keuntungan 10 persen, SAN juga menjanjikan akan menalangi utang mahasiswa tersebut ke pinjol.
Belakangan, toko online yang ditawarkan sebagai wahanan investasi, adalah fiktif alias tidak ada.
“Pelaku menawarkan kerja sama, dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun, toko online yang sebagaimana ditawarkan itu, ternyata tidak ada, atau bukan yang bersangkutan,” kata dia.
Saat ini, polisi terus menggali keterangan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Termasuk menelisik ada-tidaknya pihak lain yang terlibat kasus penipuan ini.
Total Ditransfer Rp2,1 Miliar
Kasus 311 mahasiswi IPB yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar menjadi sorotan banyak pihak.
Teranyar, Polresta Bogor Kota mengaku telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Mereka yang terjerat pinjol akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen namun tidak menerimanya sesuai janji.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, menerangkan bahwa dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy, Selasa 15 November 2022.
Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.
Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.
Tetapi, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman di online.
Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN.
Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.
Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.
Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.
"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
Bisnis online di Kota Bogor yang menjanjikan keuntungan besar menggiurkan para mahasiswa IPB.
Belakangan terungkap bahwa bisnis online tersebut bodong.(fin/pp)