Kejari Palopo Dinilai Lamban Tangani Perkara Korupsi, Kejati Diminta Beri Ultimatum

  • Bagikan

Dian Resky Sevianti. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pengusutan kasus yang dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilimpahkan ke Kejari Palopo, dianggap Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi (Monev) L-KONTAK lamban. Alih-alih ditingkatkan statusnya, Inspektorat Daerah Kota Palopo malah enggan membuka ke publik hasil temuannya meyakinkan publik jika, semangat anti-korupsi yang sangat yang diharapkan masih ada.

"L-KONTAK mendesak Kejati agar segera memberikan pesan ultimatum ke Kejari Palopo terkait hasil audit Inspektorat dan proses penyelidikan yang dilakukan. Jika perlu libatkan BPKP selaku auditor negara,” kata Dian Resky, 19 November 2022.

Dian Resky berpendapat Kejati Sulsel dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara untuk memastikan dugaan kerugian negara dan kesalahan prosedur. Bila kemudian BPKP dalam auditnya nanti menyatakan adanya temuan kerugian negara, maka menurut Dian Resky, proses hukum terhadap oknum yang terlibat berlanjut.(kahar iting)

  • Bagikan