* Oleh: Ratna Nasir
(ASN di Kabupaten Lutim)
Sebagai negeri yang terletak di zamrud katulistiwa, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah tersebar di setiap pulau. Selain SDA hayati berupa biodiversitas dan migas, Indonesia juga memiliki SDA non-hayati seperti mineral dan batuan.
Kekayaan sumber daya alam tersebut patut kita syukuri. Namun, di tengah rasa syukur itu kita juga merasa sedih melihat kondisi Indonesia dengan segala permasalahannya. Salah satunya adalah tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih rendah. Masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Ditinjau dari sudut pandang penulis, dalam permasalahan ini terdapat 2 (dua) hal yang perlu kita maknai yaitu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia.
1. Pengelolaan SDA
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan objek yang mempunyai sifat kepentingan publik (public interest). Dengan demikian tidak ada hak kepemilikan oleh siapapun karena objek tersebut adalah merupakan public goods dimana harus dapat di akses dan dimanfaatkan oleh siapapun. Namun pada kenyataannya, hamparan pulau-pulau dan laut yang begitu luas hanya menjadi bahan eksploitasi pemodal yang mengeruk keuntungan untuk kelompoknya. Dan bangsa-bangsa lain terutama negara-negara maju mampu mengeruk kekayaan Indonesia sebanyak-banyaknya. Kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri.
Kita lihat kekayaan laut kita habis dibawa pemodal asing, pertambangan, dari segala jenis logam, batu bara, besi, dan unsur-unsur kekayaan lainnya habis dieksploitasi besar-besaran oleh perusahaan-perusahaan asing. Banyak sekali kekayaan alam yang semestinya kita olah, tapi semuanya dikuasai bangsa asing. Dengan model pengelolaan seperti di atas, habisnya sumber daya alam hanya menunggu waktu.
Salah satu yang harus menjadi perhatian pemerintah kedepannya adalah bagaimana membuat dan mengatur regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam tanpa ada campur tangan dari pihak asing melainkan secara mandiri dikelola oleh bangsa sendiri.
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan nasional Indonesia. Diharapkan proses ini membawa keuntungan dan mendorong proses pembangunan nasional dan pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan di era revolusi Industri 4.0 yang semakin mengglobal. Strategi peningkatan kapasitas dan kualitas melalui pembangunan SDM yang unggul merupakan tugas bersama dalam menciptakan bangsa yang kuat dan negara yang makmur.
Melalui SDM yang unggul, tangguh dan berkualitas baik secara fisik dan mental akan berdampak positif tidak hanya terhadap peningkatan daya saing dan kemandirian bangsa, namun juga dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam kaitan ini, terdapat beberapa hal yang harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan kualitas SDM antara lain, pertama, adalah sistem pendidikan yang baik dan bermutu. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan penataan terhadap sistem pendidikan secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan kualitas pendidikan, serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Pemerintah dalam hal ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sistem pendidikan yang efektif dan efisien, berorientasikan pada penguasaan IPTEK serta merata di seluruh pelosok tanah air. Kedua adalah penguatan peran agama dalam kehidupan sosial bermasyarakat dalam rangka memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa(character uilding). Ketiga adalah peningkatan kapasitas SDM melalui berbagai Diklat, kompetensi, pembinaan dan lain-lain.
Tenaga kerja profesional dan terampil sesuai tuntutan/kebutuhan pasar merupakan faktor keunggulan suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global. Terakhir, adalah pembinaan dan pengembangan generasi muda. Salah satu program penting pemerintah sertifikasi Nasional bagi angkatan kerja muda Indonesia guna mempersiapkan diri memasuki dunia kerja yang penuh persaingan. SDM yang memiliki daya saing dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang berstandar nasional Manfaat bagi para peserta mendapatkan keahlian dibidangnya melalui uji kompetensi (sertifikasi).
Sebagai penopang utama dalam roda pembangunan, pemberdayaan generasi muda diharapkan dapat menciptakan generasi yang kreatif, inovatif dan berdaya saing tinggi. Karakteristik generasi muda seperti inilah yang diharapkan mampu berkonstribusi dan memenangkan persaingan global.
Selain upaya peningkatan kapasitas dan kualitas melalui pembangunan SDM generasi muda, potensi yang juga tidak bisa diabaikan adalah pelibatan Diaspora Indonesia yang tinggal di negeri orang. Diaspora mungkin masih asing di telinga kita, mereka lahir di Indonesia atau di badannya mengalir darah Indonesia tidak membuat mereka lupa dengan Indonesia, bahkan mereka tetap ingin menyandang kewarganegaraan Indonesia. Mereka menganggap jiwanya adalah Indonesia, hanya saja badan mereka hidup di negara asing, yang suka atau tidak, telah menafkahi mereka.
Kontribusi Diaspora Indonesia sebagai penyumbang devisa negara dan penyerapan tenaga kerja, tentunya ini mengurangi angka pengangguran dimana Pemerintah konsen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Banyak diaspora yang berhasil diluar negeri menjalankan bisnis, dan mendirikan usaha di daerahnya.
Tentunya berbagai usaha tersebut telah menyerap tenaga kerja dalam pengembangan usaha yang mereka miliki. Pun sama diaspora yang berstatus mahasiswa, dengan keilmuannya yang diperoleh diluar negeri turut andil dalam pengembangan proses pendidikan, meningkatkan pengetahuan dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) menjadi lebih baik hingga lebih mampu berperan aktif dan produktif dalam mewujudkan inovasi baru dan sebagainya sesuai keilmuan yang diperoleh masing-masing.
Selain itu, mereka juga sebagai duta bangsa yang berinteraksi secara internasional di luar negeri, mereka aktif memperkenalkan produk Indonesia keluar negeri, bersinergi dengan KBRI di negara setempat dalam pengenalan potensi kerjasama investasi luar negeri ke tanah air tercinta, serta menjadi contoh pioner tenaga kerja yang baik di dunia internasional sehingga menimbulkan ketertarikan negara luar mengadakan perekrutan tenaga kerja dari Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, pernyataan Jusuf Kalla yang dikutip dari Bisnis.com (19 Agustus 2019) bahwa para Diaspora Indonesia dinilai tidak perlu buru-buru kembali ke Tanah Air, mereka bisa memperkuat Indonesia dari luar negeri. Semoga kontribusi Diaspora Indonesia terhadap proses pembangunan tanah air tercinta terus meningkat, bersinergi dengan pemerintah dalam percepatan menuju Indonesia maju dalam era globalisasi dengan segala tantangan yang ada.
Para ilmuwan diaspora yang ada diluar negeri yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan jejaring yang sangat berguna untuk pengembangan sumber daya alam di Indonesia pun sebaiknya dilibatkan. Keterlibatan mereka dapat dilakukan dengan cara berbagi pengetahuan, pengalaman dan jejaring yang mereka miliki.
Dengan menyelesaikan kedua poin persoalan tersebut di atas secara maksimal, pengelolaan SDA dikelola secara mandiri oleh putra-putri terbaik bangsa agar proses pembangunan Indonesia berlangsung secara merata. Penulis berharap tujuan pembangunan dapat tercapai dan permasalahan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat teratasi. (*)