Konferensi Pers KPU Tana Toraja terkait Pendaftaran Badan Adhoc PPK Pemilu 2024 di Cafe Arion, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Senin (21/11/2022) sore. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja mengelar Sosialisasi Pendaftaran Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu tahun 2024.
Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers KPU Tana Toraja di Cafe Arion, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Senin (21/11/2022) sore.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa menyampaikan pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang telah dibuka sejak Minggu (20/11/2022) kemarin sampai Selasa (29/11/2022) mendatang pukul 23.59 Wita.
“Perekrutan PPK dulu, informasi perekrutan PPS di bulan Desember, dan tahun ini tidak ada lagi batasan periode bagi calon PPK, baik berpengalaman maupun baru tetap diterima,” ujarnya.
Lanjut Rizal, KPU akan menerima 95 calon PPK yang akan tersebar di 19 kecamatan. Sementara PPS nantinya diterima 447 orang dari 116 Kelurahan/Lembang (Desa).
Hingga hari kedua pendaftaran, Senin (21/11/2022) hari ini, kata Rizal pendaftar sudah capai 187 orang yang mengisi data pada aplikasi SIAKBA dan persyaratan calon dapat diakses melalui sosial media.
“Pada saat seleksi CAT nilai langsung muncul di komputer dan KPU Tana Toraja nantinya mengumumkan hasil untuk 10 besar di setiap kecamatan,” pungkasnya.
Rizal berharap, rekan media yang mengikuti Konferensi Pers agar menyampaikan ke masyarakat sekaitan informasi dan syarat perekrutan PPK Pemilu 2024.
Turut hadir Kepala Bagian Kerjasama Antar Lembaga KPU RI, Dohardo Pakpahan yang berada di Tana Toraja untuk mengikuti dan mengisi materi pada kegiatan Kongres GMKI ke 38 di Gedung Tammuan Mali Makale.
“Terkait keterwakilan perempuan 30 persen melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 telah dialokasikan atau diberi ruang untuk perempuan mengambil kesempatan,” ucap Dohardo.
Sehingga itu, harapan Dohardo agar betul adanya perempuan yang berkualitas dan standar dapat mengikutkan diri sebagai penyelenggara Pemilu baik Komisioner KPU, anggota PPK, PPS, dan KPPS.
“Pendaftar calon PPK yang terdaftar pada Sipol atau ada nama dalam kepengurusan partai politik ketika namanya diinput pasti ada peringatan dan tim KPU menelusuri di media sosial terkait rekam jejaknya, juga ada masukan masyarakat yang dapat dikroscek calon perserta,” tutupnya.
Sementara Komisioner KPU Tana Toraja Divisi SDM, Elis Bua Mangesa menjelaskan aplikasi SIAKBA adalah aplikasi baru agar bagaimana calon penyelenggara mendaftar online dan didampingi admin atau operator dari tim ASN dan staf KPU.
“Informasi perekrutan sudah disosialisasikan sosial media, memasang baliho,” tutup Elis.
Turut hadir Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Intan Parerungan dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Alexander Kambuno. (risna)