Oknum PNS Gugat Wali Kota dan BBPJN

  • Bagikan
Mobil melintas tertimpa pohon tumbang di Jl. Dr Ratulangi, Kel. Temmalebba pada 8 Oktober 2022 malam lalu.--ft: dok/palopopos--

Buntut Pohon Tumbang Timpa Mobil Avanza di Jl. Dr Ratulangi, Temmalebba

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Belum selesai perlawanan 42 penghuni Rumah Toko (Ruko) Sawerigading, kini seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berani melawan Wali Kota Palopo secara konstitusional di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

PNS tersebut yakni Muhammad Akbar, bertugas pada salah satu instansi pemerintah di Palopo, bertempat tinggal di Palangiran RT01/RW02 Perumahan Permata Tiro Somba, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.

Ia menggugat Wali Kota dan Kepala Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sulsel, atas buntut peristiwa pohon di pinggir jalan tumbang dan menimpa mobilnya yang sementara melintas di Jl. Dr Ratulangi (dekat RS Mujaisah), Palopo, beberapa waktu lalu.

Gugatan perkaranya telah didaftarkan secara online ke PN Palopo oleh Lukman S Wahid SH selaku pengacara penggugat (Akbar), Jumat, 18 November 2022 lalu.

Menurut Lukman kepada Palopo Pos, pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wita lalu, penggugat sekeluarga mengendarai mobil Toyota Avansa putih Nopol DD 1143 FA dari arah Palopo hendak pulang ke rumahnya di Telluwanua.

Dalam perjalanan di Jl. Dr Ratulangi, saat melewati RS Mujaisah, salah satu pohon pelindung yang berada di sisi kiri jalan, tumbang dan menimpa mobil penggugat. Mengakibatkan mobil tersebut ringsek dan rusak parah serta nyaris mencederai dan bahkan dapat saja menewaskan penggugat atau anggota keluarganya. Untungnya warga setempat datang membantu dan mengeluarkan penggugat dan keluarganya satu persatu dari dalam mobil.

Dari keterangan warga setempat, penggugat mengetahui bahwa tanaman pohon yang menimpa mobil tersebut adalah pohon yang tumbang dan sudah lama miring mau tumbang ke tengah jalan. Oleh warga sekitar, telah berapa kali diminta pada pemerintah setempat untuk ditebang atau dipangkas karena dapat membahayakan warga sekitar maupun pengguna jalan yang sedang melintas, namun pihak Pemkot Palopo tidak menindaklanjuti dan merespon sebagaimana mestinya.

Bahwa dari adanya fakta tersebut, penggugat menyimpulkan bahwa pihak Pemkot yang dipimpin oleh tergugat, telah melakukan pembiaran yang cukup lama atas adanya potensi pohon di pinggir jalan.

Hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perbuatan yang didalamnya mengandung kelalaian dan kesalahan yang disebut sebagai onrechtmatige overheids daad sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata dan ataupun pasal 1366 KUHPerdata.

Bahwa akibat kejadian tersebut, penggugat telah mengalami kerugian materil berupa biaya pergantian dan perbaikan mobil kendaraan sebesar Rp53.825.000 sebagaimana perhitungan harga pebaikan mobil dari bengkel yang memperbaiki mobil penggugat.

Atas kerugian itu, penggugat juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp53.825.000 dan kerugian immaterial Rp357 juta.

Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair SH yang dihubungi Palopo Pos, Sabtu, 19 November 2022 mengaku, baru mengetahui informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan. Sehingga ia belum bisa memberikan tanggapannya. ''Akan ada ji penyampaian dari pengadilan itu,'' katanya.

Humas PN Palopo, Yosep SH yang dikonfirmasi mengatakan, belum menerima laporan dari staf PTSP terkait gugatan tersebut. ''Tapi nanti saya cek ke staf,'' katanya. (ded-ikh)

Pasal 1365 KUHPerdata
Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Pasal 1366 KUH Perdata
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

  • Bagikan