KPU Luwu Rabu, 23 November 2022 di Warkop D Payung Belopa menggelar FGD terkait Penataan Daerah Pemilihan untuk Pemilu 2024 mendatang. --andrie islamuddin--
KPU Gelar FGD Rancang Penataan Dapil
PALOPOPOS.CO ID, BELOPA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menyongsong pelaksanaan Pemilu legislatif 2024 mendatang. Kini, mulai melakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
Jika di Pileg 2019 Kabupaten Luwu menerapkan 4 Dapil, di Pemilu Legislatif 2024 mendatang berpeluang mengalami perubahan. Yakni, bisa menjadi 6 Dapil atau 8 Dapil.
Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan SIP, MIP dalam sambutan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Warkop D'Payung Belopa Rabu (23/11) mengungkapkan, pihaknya Pentaaan Dapil menjelang Pemilu 2024 merupakan salah satu tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan KPU Luwu.
"Terkait Penataan Dapil dalam rangka Pemilu 2024 mendatang, KPU Luwu tetap menerapkan prinsip-prinsi yang harus dijunjung dalam penyusunan Dapil, dimana ada tujug prinsip, diantaranya Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan Dapil," ungkap Hasan Sufyan.
Anggota Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja, dalam kesempatan itu menjelaskan, terkait Penataan Dapil, KPU Luwu memiliki 3 opsi. Pertama penerapan 4 Dapil (sama seperti Pemilu lalu), Penerapan 6 Dapil dan Penerapan 8 Dapil.
"Berdasarkan data DAK2 yang diterima KPU dari Kemendagri (Kpt KPU Nomor 457 tahun 2022), jumlah penduduk kabupaten Luwu yaitu 373.656 jiwa, dengan demikian anggota DPRD Luwu berjumlah 35 kursi dengan bilangan pembagi penduduk (BPPd) yaitu 10.675 jiwa, " kata Abdullah Sappe.
Untuk kompisisi jika 4 Dapil di Luwu terdiri : Dapil 1, meliputi Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Bajo,Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara. Dapil 2 meliputi Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan. Dapil 3 meliputi Walenrang, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur. Dapil 4 meliputi, Bua, Bupon, Ponrang dan Ponrang Selatan.
Sementara jika penerapan 6 Dapil terdiri : Dapil 1 meliputi, Belopa, Belopa Utara, Bajo, Bajo Barat dan Latimojong. Dapil 2 meliputi Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan. Dapil 3 meliputi Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur. Dapil 4 Meliputi Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur, Dapil 5 meliputi Bua, Bupon, Bastem dan Bastem Utara. Dapil 6 terdiri dari Ponrang, Ponrang Selatan, dan Kamanre.
Sementara untuk penerapan 8 Dapil terdiri Dapil 1 meliputi, Belopa, Belopa Utara, dan Kamanre. Dapil 2 meliputi, Suli dan Suli Barat. Dapil 3 meliputi Larompong dan Larompong Selatan. Dapil 4 meliputi Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara. Dapil 5 meliputi, Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur. Dapil 6 meliputi Walenrang, Walenrang Barat dan Walenrang Timur. Dapil 7 meliputi meliputi kecamatan Bua dan Ponrang serta Dapil 8 meliputi Bupondan Ponrang Selatan. (andrie islamuddin)