Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AB yang ditahan di Rutan BNNK Tana Toraja dan melalukan ijab kabul pernikahan bersama calon istrinya di kantor BNNK Tana Toraja di Kecamatan Makale. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengamankan seorang laki-laki berinisial AB diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Pelaku AB diamankan BNNK Tana Toraja karena menjadi pengedar narkotika yang dibuktikan barang dua paket narkotika jenis shabu siap edar.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP. Natalia Dewi Tonglo baru merilis penangkapan itu pada Jumat (25/11/2022) hari ini.
“Ditemukan pada pelaku AB barang bukti yang disimpannya di dalam covder setir mobil dan dalam cap lampu tengah,” ujarnya.
Kata Natalia, atas perbuatan dilakukan pelaku maka diancam pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selama AB ditahan di sel BNNK Tana Toraja oleh penyidik dan setelah diinterogasi ternyata pelaku berencana akan menikah dengan calon istrinya yang sedang mengandung.
“Kami beri kebijakan fasilitasi akad nikah di kantor BNNK Tana Toraja dengan pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) dimana menikah adalah hak semua manusia,” terang Natalia.
Untuk itu, Kepala BNNK Tana Toraja mengedukasi dan mengadvokasi keluarga yang hadir untuk menjaga keluarga dan lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan apabila warga ada mengetahui peredaran gelap narkoba di lingkungannya agar segera memberikan informasi kepada arapat terdekat atau BNN.
“Apabila ada indikasi menyalahgunakan narkotika agar segera di laporkan ke BNN terdekat untuk direhabilitasi sebelum tertangkap,” tutup Natalia. (Risna)