Yertin: Kalau Sudah Benar, tak Usah Gerah

  • Bagikan
Aktivis Perempuan Antikorupsi Tana Luwu, Yertin Ratu

Soal Ka'bah dan IC, Tanggapi Pernyataan Kajari "Jangan Intervensi"

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Adanya sanggahan Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, soal perkara miniatur Ka'bah dan dugaan pengalihan lahan Islamic Center (IC) yang seolah-olah mendapat intervensi dan tekanan dari publik langsung ditanggapi aktivis perempuan antikorupsi Tana Luwu, Yertin Ratu.

Menurut perempuan yang dikenal memiliki kontrol penegakan hukum yang begitu ketat, Agus Riyanto, tidak usah gerah terhadap penilaian masyarakat mengenai kinerja Kejari Palopo.

Yertin Ratu, menegaskan, tidak pernah terucap apa yang disampaikan mengarah ke intervensi kinerja Kejari dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Pada intinya kami hanya memberikan dukungan, bukan mengintervensi. Karena, kami tahu kalau kinerja APH itu tidak boleh diintervensi dari luar," kata Yertin Ratu, menanggapi sanggahan Agus Riyanto yang menyebut kinerja Kejari diintervensi, kepada Palopo Pos, Kamis, 24 November 2022.

Yertin Ratu kembali menjelaskan, yang repot itu, jika sudah ditemukan ada penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang merugikan keuangan negara baru pelakunya diselamatkan.

"Nah, disitulah biasanya penyidik APH stres tingkat dewa, apalagi jika sudah ada kepentingan," ucapnya.
Yertin Ratu, kemudian menjelaskan, kontrol sosial itu dibutuhkan dan yang alergi dengan kritikan patut dipertanyakan ada apa?
Kontrol sosial itu masih kata dia sejalan dengan slogan Kejaksaan Satya Adhi Wicaksana yang berarti kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.

Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kejaksaan selalu memakai harus menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik termasuk hak untuk berbicara melakukan kontrol.

Lagi pula bagaimana rakyat punya kekuatan untuk melakukan intervensi sedangkan uang dan kekuasaan tidak dimiliki, yang bisa melakukan intervensi itu mereka yang punya kekuasaan.

Dia menambahkan, Kejari maupun APH lainnya, harus menjalankan tugas sesuai dengan koridornya, sesuai dengan aturan.
"Mohon maaf, bukan dikasi belok kiri kanan sesuai keinginan penyidik," pungkasnya. (ded/idr)

  • Bagikan