UMP Sulsel 2023 Dipastikan Naik, Ditetapkan Paling Lambat Senin, Begini Besarannya

  • Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Ardiles Saggaf. (Foto:Arya/Fajar)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ini kabar gembira bagi pekerja yang ada di Sulawesi Selatan. Karena, dipastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.

Kepala Dinas Ketenagakaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Ardiles Saggaf mengatakan, bahwa dipastikan ada kenaikan.

“Ada, saya pastikan ada (kenaikan),” ungkapnya seperti dilansir dari fajar.co.id (induk PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID), Rabu 23 November 2022.

Sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenanker), penentuan UMP 2023 kata Ardiles didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Formulasinya, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

“Nilai alfa sesuai dengan petunjuk dari pusat ada tiga, ada 0,10 ada 0,20, dan ada 0,30, jadi untuk kenaikan daripada sesuai permenaker 18 mengacu ke tiga alfa itu,” jelasnya.

Untuk penentuan UMP Sulsel, Ardiles mengungkapkan belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Pastinya kata dia, alfa yang paling bawah saja, yakni 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Kalau misal kita pake alfa 0,10 kenaikannya 219 ribu, tentu kalau kita pake 0,20 dan 0,30 itu lebih tinggi lagi,” terangnya.

Diketahui, dewan upah Sulsel sebelumnya juga sudah menggelar rapat pleno penetapan UMP pada Rabu, 13 November 2022.

Dari rapat tersebut, dewan upah unsur buruh mengusul kenaikan UMP yang didasarkan perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022 naik 8 persen.

Sementara itu, dewan upah unsur pengusaha, atau Asosisasi Pengusaha Indonesia menolak kenaikan UMP menggunakan perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022.

Karena silang pendapat antara buruh dan pengusaha, Ardiles menungkapkan akan membawa dua opsi itu pada gubernur untuk selanjutnya ditetapkan.

“Kita rekomendasi ke Pak Gubernur. Pokoknya tidak lewat dari 28 November (penetapan),” pungkasnya. (fjr/pp)

  • Bagikan