Aktivis Yertin Ratu: Keramat Kasus IC, Siapa Jadi “Penderita”?
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dua hari lagi, masuk bulan Desember 2022. Seperti yang telah dijanjikan Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, Desember nanti Kejari Palopo akan menetapkan tersangka perkara lahan Islamic Center (IC).
Itu setelah dilakukan penyelidikan Agus Riyanto menyebut masih ada 60 hari ke depan untuk mengetahui hasil dari penyelidikan itu.
Statement itupun dikawal masyarakat terkhusus para aktivitas dan pemerhati hukum di Kota Palopo.
Seperti yang disampaikan aktivis perempuan antikorupsi Tana Luwu, Yertin Ratu.
Ia menegaskan, Desember nanti siapa yang bakal menjadi tersangka. Desember kedepannya ini, lanjut dia menjadi keramat bagi perkara lahan IC. "Kita tinggal menunggu Kajari tetapkan penderita tersangka IC," kata Tertin Ratu, Ahad, 27 Desember 2022.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Kejari Palopo tidak usah gerah jika kinerjanya sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
Kejari Palopo, bisa bertingkah aneh, jika apa yang sudah menjadi pelanggaran seolah-olah diselamatkan.
"Apalagi kalau sampai ada seperti permainan. Jadi kita berharap Kejari profesional dalam menjalankan tugasnya. Kami selaku masyarakat tidak pernah mengintervensi tapi memberikan dukungan dan suport kepada penegak hukum dalam menuntaskan semua pelanggaran hukum terutama yang namanya korupsi di Kota Palopo," tegasnya. (ded/idr)