UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan, Kini Jadi Rp4,9 Juta, Jateng Rp1.958.169

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta umumkan Besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2023.

Pemerintah menetapkan UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen sampai menjadi Rp 4.900.798.

Penetapan UMP DKI Jakarta disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah.

Andriansyah menjelaskan jika UMP Jakarta tahun 2023 masih melakukan finalisasi. Namun ia berharap tidak ada perubahan terkait penetapan UMP kali ini.

"Sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 Pengupahan mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," ucap Andriansyah di Balai Kota, Jakarta pada Senin, 28 November 2022.

"UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798," lanjutnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mempertimbangkan usulan buruh untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.

"Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang juga menjadi tergugat intervensi dalam gugatan soal UMP 2022 di PTUN DKI Jakarta.

"Ada sembilan organisasi serikat yang menjadi tergugat intervensi itu akan menjadi perhatian," ucapnya.

Pemprov DKI, kata dia, memiliki batas waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN DKI itu.

Sementara itu, perwakilan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta diterima Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan DKI Hedy Wijaya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.

Sebelumnya, gabungan serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso menyatakan penolakannya terhadap putusan PTUN itu karena beberapa sebab di antaranya putusan itu keluar setelah revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tentang UMP 2022 sudah dijalankan selama tujuh bulan.

Sehingga, kata dia, tidak mungkin kalau upah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, kemudian diturunkan di tengah jalan dan mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal l antara buruh dengan perusahaan.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan mengabulkan gugatan para pengusaha untuk seluruhnya.

Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845

Adapun besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Dengan begitu, besaran UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Anies sebesar Rp4.641.854 turun menjadi Rp4.573.845.

Sementara itu, besaran UMP Jawa Tengah 2023 Rp1.958.169,69 Naik 8,01 Persen dari tahun sebelumnya.

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 naik menajdi Rp1.958.169,69.

UMP Jawa Tengah sebesar Rp145.234,26 atau naik 8,01 persen jika dibandingkan UMP Jateng 2022.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin 28 November 2022.

Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Menurut dia, penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen.

Serta nilai αlfa pada angka 0,3 dan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” ujarnya. (fin/pp)

  • Bagikan