PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAGELANG -- Polisi menetapkan DD (22), sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang. Korban meninggal Abbas Ashar, 58; Heri Iryani, 54; dan Dhea Chairunnisa, 24; karena minum zat beracun.
Direskrimum Polda Jateng Kombespol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena polisi sudah mendapatkan pengakuan. Selain itu, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung kasus pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
”Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir dari Antara di Magelang.
Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.
”Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban,” terang Sajarod Zakun.
Dia menyampaikan, saksi DD diamankan untuk diambil keterangan. Semalam (28/11), sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan langsung pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan.
”Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP clear tidak ada,” kata Sajarod Zakun.
Kemudian pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan otopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diotopsi. ”Ini merupakan kejanggalan. Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan otopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diotopsi,” papar Sajarod Zakun.
Sajarod menyampaikan, motif sementara baik dari keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal bahwa yang bersangkutan sakit hati karena diberi beban untuk menanggung kebutuhan keluarga.
”Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Sajarod Zakun.
Dia menuturkan, dari situ muncul niat pelaku karena sakit hati untuk menghabisi orang tua maupun kakak kandungnya sendiri. Berdasar informasi dalam penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi pada Rabu (23/11) yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia (arsenik) dicampur dawet. Namun karena dosisnya terlalu rendah atau kurang sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja dan tidak sampai menimbulkan kematian.
”Ada dua kali percobaan, pertama sempat membelikan dawet untuk beberapa orang, tidak hanya keluarganya, namun tidak sampai mengakibatkan kematian. Zat beracun dibeli secara online,” tutur Sajarod Zakun.
Dia menyampaikan, berapa gram zat beracun yang digunakan masih didalami karena yang bersangkutan mengakui menggunakan dua sendok teh dicampur dalam minuman teh dan kopi yang setiap pagi disajikan ibunya.
”Kopi dan teh yang sudah dibuat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur, terduga pelaku ini memasukkan zat kimia itu dengan cara mencampurnya,” kata Sajarod Zakun.
Kabid Dokkes Polda Jateng Kombespol Sumy Hastry Purwanti menyampaikan, ketiga jenazah meninggal tidak wajar dan setelah diotopsi, mereka minum air yang ada racunnya. Sebab, dari saluran napas atas dari bibir sampai lambung ada merah seperti terbakar.
”Para korban minum sesuatu zat beracun dan dari organ otak, jantung, hati, paru, ada tanda-tanda racun. Sebab kematian karena zat yang beracun, ketiganya sama,” ucap Sumy.
Dia menyebutkan, jenis racun bisa golongan sianida, golongan arsenik atau golongan lain. Organ yang rusak dari tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru, dan otak seperti terbakar karena prosesnya cepat memasuki pembuluh darah sehingga mematikan. (ant/jpg)