Wara Timur Diusulkan Satu Dapil, Jumlah Penduduknya Terbanyak Capai 38.434 Jiwa

  • Bagikan
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Palopo, Ahmad Adiwijaya (FOTO ISTIMEWA)

KPU Palopo Rancang Penambahan Dapil di Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah tengah merancang draf dapil yang baru. Mayoritas daerah mengusulkan adanya penambahan dapil.
Khusus di Kota Palopo, dijelaskan Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Palopo, Ahmad Adiwijaya, kalau saat ini sedang penggodokan draft penambahan dapil, serta jumlah alokasi kursi per dapil.

Dalam pengumuman tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan di medsos FB, dimana ada 3 rancangan dapil yang diusulkan.

Dalam salah satu rancangan dapil ini, KPU mengusulkan Kecamatan Wara Timur sebagai satu dapil khusus. Lantaran, dari 9 kecamatan di Kota Palopo, Kecamatan Wara Timur memiliki jumlah penduduk terbanyak, yaitu 38.434 jiwa.

Sementara Kec. Wara terbanyak kedua dengan jumlah penduduk 31.406 jiwa. Terus Kec. Bara 29.798 jiwa, Kec. Wara Utara 20.795 jiwa, Kec. Wara Selatan 17.890 jiwa, Kec. Telluwanua 16.275 jiwa, Kec. Wara Barat 11.455 jiwa, Kec. Mungkajang 9.709 jiwa, dan Kec. Sendana 7.665 jiwa. Adapun jumlah penduduk Kota Palopo saat ini per November 2022 sebanyak 183.427 jiwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Palopo mengusulkan 3 rancangan dapil. Rancangan Pertama, yaitu masih tetap ada 3 Dapil. Yakni, Dapil Kota Palopo 1 (Kec. Wara, Kec. Wara Barat, dan Kec. Mungkajang) 7 kursi.
Dapil Kota Palopo 2 (Kec. Wara Utara, Kec. Telluwanua, dan Kec. Bara) 9 kursi. Dapil Kota Palopo 3 (Kec. Wara Timur, Kec. Wara Selatan, dan Kec. Sendana) 9 kursi. Total 25 kursi.

Rancangan Kedua, yaitu masih tetap dengan 3 dapil, hanya saja ada dapil yang jumlah kecamatannya bertambah dan ada yang berkurang. Seperti Dapil Palopo 1 (Kec. Wara dan Kec. Wara Timur) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Palopo 2 (Kec. Wara Selatan, Wara Barat, Sendana, Mungkajang) dengan alokasi 6 kursi. Dapil Palopo 3 (Wara Utara, Telluwanua, Bara) dengan alokasi 9 kursi.

Rancangan Ketiga, ada 4 dapil. Yaitu, Dapil Palopo 1 (Kec. Wara dan Wara Utara) dengan alokasi 7 kursi. Dapil Palopo 2 (Kec. Wara Timur) dengan alokasi 5 kursi. Dapil Palopo 3 (Kec. Wara Selatan, Wara Barat, Sendana, Mungkajang) dengan alokasi 7 kursi. Dapil Palopo 4 (Kec. Telluwanua dan Bara) dengan alokasi 6 kursi.

Akhmad mengatakan, rancangan ini dapat ditanggapi masyarakat hingga 6 Desember mendatang. "Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Palopo atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," pungkasnya. (idr)

  • Bagikan