BEI Beri Diskon Biaya Pencatatan Tahunan Green Bond Bagi Percepatan KBLBB

  • Bagikan
IDX TURUT SEHATKAN NEGERI. Sejumlah warga berolah raga di Jl. Jendral Sudirman, depan kantor Bursa Efek Indonesia (IDX), Ahad 17 Juli 2022. Pada tahun ini, Bursa Efek Indonesia, turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan untuk Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk di bidang pasar modal.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah insentif untuk Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk di bidang pasar modal.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjabarkan, insentif ini dikeluarkan untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB baik untuk pembelian maupun pengembangan industri hulu.

OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25% dari pungutan semula.

"Kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia, dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Selain itu, OJK juga menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. Misalnya, untuk pendanaan pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Pendanaannya antara lain melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut, Darmansyah menyebut OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.

Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Emiten Ini Dinilai Bisa Menadah Berkah

Insentif lainnya yang diatur dalam POJK 51/2017 17 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif akan dapat diberikan insentif.

"Dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya," jelas Darmansyah.(int)

  • Bagikan