BPJamsostek: Perusahaan tak Laporkan Upah bisa Disanksi

  • Bagikan

Dekan FEB Unanda: Kenaikan UMP Jaga Daya Beli Masyarakat

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi naik menjadi Rp3.385.145. Dari sebelumnya Rp3.165.876. Ada kenaikan Rp219 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur 2416/SI/2022.

Untuk itu, perusahaan dilarang membayarkan upah di bawah UMK/UMP dan harus melaporkan upah sebenarnya karyawannya yang menjadi peserta BPJamsostek. Jika perusahaan tetap bandel, makan akan diberikan sanksi administrasi.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah kepada Palopo Pos, Rabu 30 November 2022.
Rusdiansyah menyebutkan, BPJamsostek menerima laporan upah minimal sesuai dengan UMK/UMP.

''Kita menerima laporan upah minimal sesuai UMP/UMK biasanya karena mengacu dengan UMP/UMK di provinsi atau kabupaten/kota. Makanya kita ikuti itu, karena di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena itu upah harus disesuaikan dengan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daerahnya masing - masing, sebutnya siang kemarin.

Ia melanjutkan, dalam program BPJS Ketenagakerjaan perusahaan seharusnya patuh dalam hal pelaporan upah, minimal melaporkan upah sesuai UMK/UMP “jadi jangan melaporkan upah dibawah UMP/UMK apalagi kalau upah yg didapat Tenaga Kerja sudah melebihi upah UMK /UMP, jangan melaporkan ke kami di bawah upah yang sebenarnya, karena itu sanksinya adalah Sanksi Administratif sesuai Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 “ tegasnya.

Uang Beredar Makin Banyak
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unanda Palopo, Nurjannah SE M.Si mengungkapkan, tujuan penetapan UMP ialah menjamin daya beli pekerja tidak menurun (minimal tetap).

"Ketika perekonomian terganggu seperti kenaikan inflasi yang ditandai dengan kenaikan harga barang. Namun agar kenaikan UMP tidak menjadi boomerang bagi perekonomian (menaikkan jumlah uang beredar dan memicu inflasi yang lebih tinggi) maka Permenaker 18 Tahun 2023 menetapkan maksimal kenaikan UMP ialah 10%. Kenaikannya kelak akan bervariasi antar provinsi sesuai UMP yang berlaku saat ini di tiap propinsi. Semoga efek dari besaran inflasi yang diprediksikan terjadi tahun 2023 bisa dinetralisir oleh kenaikan UMP," jelasnya saat dihubungi Palopo Pos, Rabu 30 November 2022, kemarin.

Lanjutnya, persiapan telah dilakukan saat ini dan kita cuma bisa menunggu apa yang akan terjadi di tahun 2023 kelak. Jika prediksi saat ini, ternyata jauh melenceng, maka pemerintah harus segera melakukan penyesuaian ulang yang bisa diterima oleh pihak pengusaha dan pekerja sehingga perekonomian terhindar dari efek yang lebih buruk, kendati sejarah tidak pernah mencatat yang namanya penurunan UMP. Pendekatan khusus juga perlu diberikan bagi perusahaan yang secara finansial terbukti tidak mampu menaikkan upah sesuai tuntutan Permenaker 18 Tahun 2023.

Adapun pengaruh kenaikan UMP pada pekerja, tentunya kenaikan UMP ini otomatis akan menambah jumlah uang yang beredar. Permintaan konsumsi meningkat dan tingkat kesejahteraan pekerja meningkat dengan adanya kenaikan upah pekerja meningkat. (rhm/idr)

  • Bagikan