PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Harga BBM Pertamina atau bahan bakar minyak PT Pertamina resmi naik pada 1 Desember 2022.
Kenaikan harga BBM Pertamina 1 Desember ini khususnya untuk BBM non subsidi.
Kenaikan harga BBM Pertamina 1 Desember ini berlaku di seluruh SPBU Pertamina yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini resmi berlaku hari ini 1 Desember 2022.
Kenaikan harga BBM ini diumumkan oleh Pertamina pada Rabu malam 30 November 2022.
Dikatakan bahwa penyesuaian harga BBM per 1 Desember 2022 ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Perubahan harga BBM non subsidi ini belaku untuk BBM jenis Pertamax Turbo dan Dexlite.
Sebagai contoh harga BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo di DKI Jakarta, naik menjadi Rp 15.200 per liter dari sebelumnya Rp 14.300 per liter.
Sementara harga BBM jenis Dexlite menjadi Rp 18.300 per liter dari sebelumya Rp 18.000 per liter.
Dan untuk BBM Pertamax Dex menjadi Rp 18.800 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 per liter.
Sementara untuk Harga BBM RON 92 atau Pertamax tidak mengalami penyesuaian atau tetap Rp 13.900 per liter. Begitu pun juga dengan harga BBM RON 90 atau Pertalite tetap Rp 10.000 per liter.
Untuk diketahui, harga BBM Pertamina di masing-masing provinsi atau daerah berbeda karena dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah biaya distribusi. (fin/idr)