- Mutasi Aparat Desa Sangat Amburadul
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID LAMASI TIMUR --Warga Desa Pompengan Tengah (Pomteng) Kecamatan Lamasi Timur (Latim), keberatan.
Pasalnya, kebijakan Kepala Desa (Kades) Pomteng Nusri Pabira, terkait mutasi aparat desa dinilai melenceng dari aturan bupati.
Betapa tidak, roling aparat seperti Sekretaris Desa (Sekdes) yang sudah berpengalaman soal adiministrasi dimutasi ke Kaur. Parahnya, orang yang mengganti Sekdes belum paham tentang penggunaan komputer apalagi yang namanya informasi dan teknologi (IT).
Rancuhnya lagi, aparat seperti Kepala Dusun (Kadus), di roling ditempatkan di dusun yang bukan tempat tinggal aparat.
Salah seorang warga Desa Pomteng, Ade Suhendi, kepada Palopo Pos, menjelaskan, mutasi merupakan hal yang biasa terjadi.
Selain sebagai penyegaran juga untuk lebih memaksimalkan tugas dan fungsi aparat di bidangnya masing-masing.
Hanya saja, mutasi yang dilakukan Kades Pomteng, Nusri Pabira, sama halnya tidak memberikan pengaruh apapun, justru kata dia malah membuat tatanan pemerintahan di Pomteng amburadur.
Yang membingungkan lagi, kata dia, mutasi dilakukan Kades, harusnya dikoordinasikan lebih dulu dengan Badan Pemrmusyawaratan Desa (BPD), namun apa yang dilakukan Nusri Pabira, sama sekali tanpa sepengetahuan BPD.
"Masih banyak sebenarnya kebijakan Kades yang sangat rancuh, belum lagi soal adanya Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan dan ditujukan ke aparat tanpa alasan yang jelas. Jangan karena ada kepentingan sehingga Nusri Pabira, seenaknya berbuat, semua ada aturan dan undang-undang yang mengatur," kata Ade Suhendi, kepada Palopo Pos, Jumat, 2 Desember 2022.
Adanya aturan Bupati Nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Dadrah Kabupaten Luwunomot 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa disitu disebut, pada poin ketiga yang bunyinya, mutasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 wajib dikonsultasikan kepada camat, langsung disikapi Camat Latim, Muliyanto Taro.
Dikonfirmasi terpisah, Muliyanto, membenarkan adanya koordinasi Kades terkait perolingan aparat ke kecamatan.
Namun, adanya penempatan aparat yang disebut amburadur dikatakan Muliyanto, diluar dari sepengetahuannya.
"Memang, sebelum dilakukan roling, Kades sudah koordinasi dengan saya, tapi setelah itu saya tidak tahu lagi bagaimana selanjutnya. Yang jelasnya, jika memang melanggar, itu diluar dari kendali saya selaku camat," ucap Muliyanto Taro.
Sementara itu, Nusri Pabira, yang dikonfirmasi via telepon, belum direspon.(kahar iting)