Diperiksa di Mapolda Sulsel, Anggota Polres Tator Minta Maaf Setelah Buat Video Opini Negatif Polri

  • Bagikan

Anggota Polres Tana Toraja, Aipda Aksan saat membuat testimoni permintaan maaf di Mapolda Sulsel, Minggu (4/12/2022). --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melanjutkan pemeriksaan terhadap anggota Polres Tana Toraja, Aipda Aksan.

Diketahui beberapa saat lalu, Aipda Aksan membuat sebuah video pengakuan tentang opini negatif atau membongkar bobroknya institusi Polri yang tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana mejelaskan kesalahan yang dilakukan Aksan karena kecewa dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.

“Saudara A dilanjutkan pemeriksaannya oleh Propam Polda Sulsel terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri,” ucap Komang, Minggu (4/12/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi Polri atas perbuatan dilakukan yang telah mencoreng nama institusi.

Permohonan maaf Aipda Aksan dalam sebuah video testimoni dari lubuk hati paling dalam mengatakan jika video yang dibuat sebab kesal karena dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Toraja.

“Katanya video dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun ternyata menyebar ke publik,” terangnya.

Kata Komang, yang bersangkutan juga menegaskan bahwa tuduhannya yang mengatakan ingin sekolah Polisi dan mutasi bayar serta pemangkasan BBM dan dana DIPA merupakan asumsi pribadinya saja tanpa bukti atau fakta.

Kabid Humas berharap dengan adanya pernyataan Aipda Aksan agar masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun.

“Pernyataan bahwa untuk menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali itu tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta,” pungkas Komang.

Atas perbuatan dilakukan Aipda Aksan dan mencoreng nama baik institusi Polri maka personel Polres Tana Toraja melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. (Risna)

  • Bagikan