PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Berita heboh dari internal TNI. Terjadi kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Perwira Paspampres, yaitu Mayor Inf Bagas Firmasiaga, terhadap seorang Prajurit Wanita Angkatan Darat (Kowad), Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.
Diketahui, Mayor Inf Bagas Firmasiaga merupakan Wadanden 3 Grup C Paspampres. Sedangkan Letda Caj (K) GER adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.
Keduanya dipertemukan dalam sebuah tugas negara yaitu pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali.
Oknum perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) diduga merudapaksa Letda Caj (K) GER di kamar hotel di kawasan Jimbaran Bali.
Sebelum melakukan rudapaksa, Mayor Inf Bagas Firmasiaga sempat mencium Letda Caj (K) GER di bagian leher.
Peristiwa memilukan yang dialami Letda Caj (K) GER itu terjadi pada hari Selasa, 15 November 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Kronologi Rudapaksa
Pada malam itu, Selasa 15 November 2022 sekira pukul 21.00 WITA, bel di kamar hotel Letda Caj (K) GER berbunyi. Karena kelelahan dengan padatnya rangkaian acara, kesehatan Letda Caj (K) GER mulai menurun.
Diketahui, tanggal 15 November 2022 itu adalah hari pertama pelaksanaan KTT G-20 yang dihadiri oleh banyak petinggi negara.
Meski kondisi badannya tidak fit, Letda Caj (K) GER tetap membuka pintu. Ternyata yang datang adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga.
Letda Caj (K) GER pun menanyakan keperluan Mayor Inf Bagas Firmasiaga mendatanginya.
Dijawab oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga untuk koordinasi terkait kegiatan rangkaian pengamanan KTT G20.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga bersikeras masuk ke dalam kamar dengan alasan koordinasi.
Setelah berada di dalam kamar, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) GER duduk di sofa. Posisi mereka terpisah.
Letda Caj (K) GER meminta Mayor Inf Bagas Firmasiaga langsung menyampaikan hal yang pokok saja.
Saat itu, Letda Caj (K) GER beralasan dirinya dalam kondisi sakit. Namun, entah bagaimana mulanya, tidak lama kemudian Letda Caj (K) GER secara perlahan mulai tak sadarkan diri.
Dalam kondisi setengah sadar, Letda Caj (K) GER melihat Mayor Inf Bagas Firmasiaga berusaha menggodanya.
Wadanden 2 Grup C Paspampres itu pun meraba paha dan mulai memegang tangan Letda Caj (K) GER.
Dalam kondisi lemas Letda Caj (K) GER tidak dapat berbuat banyak.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga mulai beraksi dengan meraba paha dan mencium leher Letda Caj (K) GER.
Selanjutnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga menyetubuhi Letda Caj (K) GER di dalam kamar hotel tersebut.
Keesokan paginya tanggal 16 November 2022, Letda Caj (K) GER terbangun.
Letda Caj (K) GER kaget karena saat itu dirinya dalam kondisi tak berbusana.
Akibatnya, Letda Caj (K) GER trauma atas kejadian tersebut. Namun, Letda Caj (K) GER memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kolega dan komandannya.
Letda Caj (K) GER diketahui merupakan abituren Akmil 2021. Nama Letda Caj (K) GER tercatat sebagai abituren alias alumni Akmil 2021 di antara 227 perwira yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Seperti diberitakan, identitas oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang memperkosa prajurit wanita Kostrad saat tugas mengamankan KTT G20 di Bali terungkap.
Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan Polisi Militer (POM) TNI , Jakarta.
Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara dan di PTDH dari TNI.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'
Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus rudapaksa yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI.
Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Mayor Inf BF Dipecat
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. (fin/pp)