- Kasus Pencabulan Anak di Larompong
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA -- Masih ingat perbuatan biadab dari 9 orang pelaku pencabulan anak dibawah umur atas nama Mawar(Nama samaran) siswi berusia 11 tahun kelas V Sekolah Dasar di Kecamatan Larompong yang ibunya melaporkan ke Polres Luwu Minggu lalu? 7 orang dari 9 pelaku saat ini telah diamankan jajaran Polres Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si, Sabtu lalu mengungkapkan, pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap Mawar (12 tahun) seorang siswa kelas V SD di salah satu Desa di Kecamatan Larompong telah diamankan.
"Tujuh orang dari 9 pelaku sudah diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Luwu, dua lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap AKBP Arisandi.
Arisandi mengatakan, kasus Pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah warga setempat curiga korban Mawar selalu berbelanja di warung dengan menggunakan dengan nominal besar, kemudian warga dan pemilik warung memberitahukan ke orang tua korban. Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku uang yang belanjakan di warung merupakan pemberian dari pelaku yang membujuknya untuk melakukan badan.
“Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam UU Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 82 ayat 1 Tentang perlindungan anak di bawah umur,” kata Arisandi.
Beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan SB atau Mawar disetubuhi oleh tetangganya sendiri. SB mengaku diberikan sejumlah uang setelah melakukan hubungan badan. Kejadian persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, modusnya juga sama, SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang dari terduga pelaku. (and/idr)