Pemilik Empang Rugi Rp100 Juta

  • Bagikan
Empang milik warga yang rusak akibat pekerjaan proyek NSUP di dekat Jl. Lingkar Timur Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara. --ft: istimewa

* Lanjutan Konsultan Proyek NSUP Dipolisikan Atas Dugaan Pengrusakan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SABBAMPARU--
Pemilik empang yang rusak akibat proyek National Slaum Upgrading Program (NSUP) di Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, mengalami kerugian Rp100 juta.

Itu karena pintu air empang jebol dan rumput laut di dalamnya rusak. Selama pekerjaan proyek tersebut, tambak tidak ada hasil yang didapatkan pemilik empang. Sampai hari ini empang masih rusak.

Hal tersebut diungkapkan H Aswar, suami dari Hj Masnawati Hakim, warga Jl. Cakalang MS Blok D7 Kel. Surutanga, Kec. Wara, kepada Palopo Pos, Sabtu, 3 Desember 2022 malam lalu. Peristiwa pengrusakan itu sendiri terjadi pada 1 November 2022 lalu.

Untuk diketahui, Hj Masnawati melaporkan dugaan pengrusakan empang miliknya ke Polres Palopo pada Jumat, 1 Desember 2022 lalu. Laporannya diterima AIPTU Sadrak Sahalino SH dengan nomor: LP/B/759/XII/2022/SPKT/Polres Palopo. Adapun pihak terlapor yakni Konsultan Supervisi Proyek NSUP yakni PT Kogas Driyap Konsultan (Pak Sul).

Sementara itu, Bayu Rudi Rasyid selaku pendamping Hj Masnawati (korban), yang dihubungi Palopo Pos, Senin, 5 Desember 2022 kemarin, mengatakan, pihak pelapor belum mendapat surat penggilan untuk dimintai keterangan di Polres Palopo.

Sebelumnya dilansir, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal SE saat dikonfirmasi Palopo Pos, Jumat siang, membenarkan laporan warga terkait pengrusakan empang.

"Iya ada. Sudah saya perintahkan Kanit 1 (Tipiter) untuk undang pelapor dan terlapor," kata Akhmad. (ikh)

  • Bagikan