*Petugas Gabungan Sita Notice Pajak
PALOPO --- Razia kendaraan kembali digelar Samsat Palopo di back up Satuan
Lalulintas, Jasaraharja dan Dinas Perhubungan (Disbud). Razia dengan sasaran
kendaraan mati pajak ini berlangsung di Jl DR Sam Ratulangi, depan Taman Makam
Pahlawan (TMP) Kota Palopo, Selasa 6 Desember 2022 kemarin, sekira pukul 10.30
Wita.
Pantauan Palapo, semua kendaraan motor dan mobil yang melintas dari arah Selatan
maupun Utara disetop oleh petugas gabungan guna pemeriksaan dokumen kendaraan.
Yang kedapatan telat bayar pajak ditegur agar membayar pajak untuk keabsahan
dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
"Hari ini, 40 kendaraan yang terjaring karena tidak bayar pajak.
Jumlah tersebut sudah termasuk motor dana mobil. Yang ingin bayar pajak kita juga
sediakan tempat khusus bayar pajak di lokasi razia. Notice Pajak atau Tanda Bukti
Pelunasan Kewajiban Pembayaran kendaraan yang nunggak kita sita sebagai bukti
bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah
Palopo, Andi Chandrawali S.Kom melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Palopo,
Rahmatullah Attas.
Menurut jebolan IPDN ini, dalam razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak ada
penilangan namun petugas melakukan penyitaan dokumen berupa pajak notice. Banyak
pengendara yang terjaring tidak bayar pajak karena alasan belum ada uang dan lupa
karena sibuk bekerja. "Itu alasan mereka, tapi yang menunggak tetap ditegur agar
membayar pajak. Bahkan ada kendaraan luar daerah yang belum dimutasikan dan mati
pajak. Jadi kami imbau agar membayar pajak, jika kedapatan lagi akan dilakukan
penindakan," tegas Rahmattullah.
Di lokasi razia pajak, Kanit Patroli Polres Palopo, Iptu Marzuki mengatakan pihaknya
sangat mendukung razia ini guna menertibkan kendaraan yang mati pajak dan mati
STNK, serta kendaraan plat luar yang belum dimutasikan tapi beroprasional di Palopo.
"Kami harapkan agar masyarakat lebih tertib dan taat pajak dan juga tertib dalam
berkendara," pungkasnya. (him)