Jelang Nataru, Satlantas Polres Torut Gencar Lakukan Penertiban Knalpot Bising, Kasat Lantas Ahmadin: Mengganggu, Selalu akan Ditertibkan

  • Bagikan

Anggota Satlantas Polres Toraja Utara,saat menertibkan Knalpot Bising.Selasa, 6 Desember 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Jajaran Satlantas Polres Toraja Utara kembali mulai intensif menggelar penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot bising (knalpot brong).

Hal itu dilakukan guna cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kegiatan penertiban yang digelar oleh Satlantas Polres Toraja Utara tersebut, selain merupakan bagian dari cipta kondisi yang diintensifkan kembali jelang Nataru, juga bagian dari tindak lanjut dalam merespon keluhan masyarakat atas kebisingan dan polusi udara yang ditimbulkan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Ahmadin mengungkapkan bahwa, diintensifkannya penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising alias knalpot brong jelang nataru merupakan salah satu komitmen mereka dalam memberikan rasa aman dan nyaman tanpa adanya kegaduhan akibat suara bising saat pelaksanaan ibadah perayaan natal dan tahun baru, Selasa, 06 Desember 2022.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut Satlantas Polres Toraja Utara dalam merespon aduan Masyarakat yang merasa kenyamanannya terganggu akibat suara bising dari kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar.

"Selama sekitar sepekan digelaranya penertiban tersebut, tercatat puluhan kendaraan yang sudah Kami lakukan penertiban, kendaraannya langsung dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpot bising yang terpasang dengan knalpot standar terlebih dahulu. Rata-rata mereka yang menggunakan knalpot bising adalah mereka yang masih tergolong dalam usia remaja," jelas Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Ahmadin menjelaskan, penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot bising tidak hanya berhenti jelang Nataru kali ini saja. Tetapi secara konsisten akan digelar terutama pada akhir pekan yakni Sabtu-Minggu dengan harapan tidak menciptakan kebisingan.

Dirinya akan terus mendorong adanya regulasi di tingkat pusat terutama dalam menekan penggunaan knalpot bising. Mengingat masih adanya bengkel yang menyediakan knalpot tidak standar untuk dijual. Sedangkan kewenangan dari pihak Kepolisian hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising, tutupnya.(albert tinus)

  • Bagikan