Pelaku AA (53 tahun) mantan Kepala Lembang Butang Kecamatan Mappak, Tana Toraja pelaku korupsi dana APBL tahun 2018 dan 2019 saat ditahan dan diperlihatkan pada Press Release Polres Tana Toraja di Mapolres, Kecamatan Makale, Rabu (7/12/2022). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Mantan Kepala Lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja berinisial AA (53) tahun ditahan di Mapolres, Kecamatan Makale.
Diketahui AA menjabat Kepala Lembang (Kalem) Butang periode 2013 sampai 2019 yang telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Hal itu disampaikan saat Press Release Polres Tana Toraja di Mapolres, Rabu (7/12/2022) hari ini.
Dipimpin Kapolres AKBP. Juara Silalahi yang menjelaskan bahwa, tersangka telah ditahan sejak tanggal 5 Desember 2022 lalu di Rutan Mapolres dan berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja sebagai tahap satu.
Kata Juara, pelaku AA sebagai kepala lembang mengelola APBL tahun 2018 serta 2019 dengan cara mengambil alih tugas pejabat teknis pengelolaan keuangan lembang yaitu Kepala Seksi (Kasi) selaku pelaksana dan penyusun rencana kegiatan.
“Pelaku melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan dan mengendalikannya, bahkan tugas bendahara dalam hal menerima, menyimpan, menyetor/membayar setiap pengeluaran lembang,” ucapnya.
Lanjut Kapolres Juara menjelaskan, AA perintahkan Sekertaris Lembang hanya bertugas menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan dan menata, mempertanggungjawabkan pengeluaran lembang sesuai arahan pelaku.
“Pelaku juga merekayasa bukti pengeluaran dan mengarahkan besaran nilai kwitansi pengeluaran menggunakan nilai maksimal yang tercantum pada dokumen APBL, bukan sesuai pembayaran sebenarnya,” pungkasnya.
Akibatnya, pertanggungjawaban administrasi dan pengelolaan keuangan pemerintah lembang dipimpin pelaku AA tidak didukung dengan dokumen lengkap atau sah.
Maka kasus tersebut ditemukan pembayaran fiktif atas HOK pekerjaan fisik, belanja fiktif honor tim pelaksana, belanja fiktif pengembangan BUM Lembang dan belanja insentif hansip, hakim pendamai dan bidan yang tidak disalurkan.
“Pelaku menguasai dana untuk kepentingan pribadinya, dan ditemukan adanya penyimpangan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 365 juta,” tutur Juara.
Barang bukti diamankan dari pelaku yakni dokumen APBL dua tahun, realisasi kegiatan dan kegiatan pertanggungjawaban keuangan, rekening bank BNI Lembang Butang serta bukti-bukti transaksi keuangan seperti kwitansi dan nota.
Atas perbuatannya, AA dipersangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 Miliar. (Risna)