PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID SEMARANG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah memecat tiga pegawainya karena terlibat kasus mafia tanah.
Mereka kemudian menerima sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Dwi Purnama menjelaskan bahwa ketiga oknum itu memiliki modus masing-masing.
Hal itu ia sampaikan usai menjadi narasumber dalam diskusi Menelisik Praktik Mafia Tanah di Jawa Tengah oleh Forum Wartawan Pemprov-DPRD Jawa Tengah (FWPJT) di Semarang.
“Pada dasarnya sudah terbukti melakukan pidana umum, modusnya macam-macam,” terangnya, Senin (5/12/2022), seperti dikutip dari CNN.
“Yang pertama ada mencuri blangko, dijual ke oknum untuk kemudian dibuat sertifikat dan sertifikat tersebut akan dijadikan jaminan. Saat dicek di kantor, nomor registrasinya tidak muncul,” sambungnya.
Selain itu, ada pula yang menggunakan modus menerima uang dalam pelayanan masyarakat lalu dikomplain korbannya.
Saat korban meminta mengembalikan uangnya, yang bersangkutan tidak mengembalikannya.
Kemudian yang ketiga yakni menggunakan akun untuk kepengurusan lalu menggunakannya untuk kriminalitas.
Lebih lanjut, Dwi menilai pemecatan tersebut merupakan langkah “bersih-bersih” di internal BPN.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan teliti saat mengurus pertanahan serta tidak mudah untuk tanda tangan.
Pasalnya, sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN, tentunya berdasarkan dari dokumen-dokumen penyertanya.
Dan celah itulah yang biasanya para mafia tanah gunakan untuk menipu warga masyarakat kelas bawah.
Dwi menyebut para mafia tanah ini biasanya merupakan orang yang cerdas dan kaya.
Mereka telah mengetahui teknik-tekniknya dan mampu mengeluarkan uang untuk mengurus persoalan tersebut.(INT)