Dech, Se-Indonesia Diprank! Mayor Inf Bagas Firmasiaga-Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman Ternyata Sering ‘Wikwik’

  • Bagikan
Mayor Inf Bagas Firmasiaga (kiri) dan Letda Caj GER -fin/diolah-istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Perkembangan terbaru kasus Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan Kowad Leta Caj Grace Ersi Rooaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru ditemukan fakta bahwa Mayor Inf Bagas Firmasiaga tidak memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman.

Kedua melakukan hubungan suami istri alias wikwik atas dasar suka sama suka. Bahkan keduanya sudah sering melakukannya.

Sebelumnya, Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman dilaporkan telah diperkosa oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga di hotel Jimbaran Bali pada 15 November 2022.

Saat itu Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman sedang bertugas untuk pengamanan KTT G20.

Peristiwa itu membuat masyarakat Indonesia heboh. Publik ramai-ramai mengutuk perbuatan Mayor Inf Bagas Firmasiaga.

Simpati dan dukungan mengalir kepada Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman.

Namun, kasus tersebut telah terbongkar. Kini Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman ditahan.

Selain itu, keduanya juga bakal dipecat dari dinas militer dan menjalani hukuman pidana.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan temuan baru kasus dugaan pemerkosaan perwira Paspampres terhadap perwira pertama Kowad (Korps Wanita AD) di Hotel Jimbaran Bali saat pengamanan KTT G20 pada November 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Andika Perkasa, pada Kamis, 8 Desember 2022.

Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah.

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan.

Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.

"Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbuktu bersalah, maka hukumanannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Sebelumnya dilaporkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman di Hotel Jimbaran Bali pada November 2022 lalu.

Keduanya saat itu sedang bertugas untuk kegiatan pengamanan KTT G20. Kasus ini ditangani Puspom TNI. (fin/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version