Terkait Dugaan ASN Luwu Dipolisikan, Kanit: Saksi Belum Ada, Tapi Sudah Tiga Kali Kami Datangi Terlapor

  • Bagikan

SYAHRIL Mattona dihadapan Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar SH MH, mengklarifikasi laporannya sekaligus minta maaf, di ruang kerja Kanit Reskrim Polsek Wara, Senin, 12 Desember 2022.--kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Syahril Mattona, pelapor ASN Pamong Poraja Kabupaten Luwu, inisial AA akhirnya dipanggil Satuan Reskrim Polsek Wara Polres Palopo.

Pemanggilan Syahril Mattona, tidak lain untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan yang dimuat terkait mendesak polisi memanggil dan mengamankan terlapor.

Sebelum Syahril Mattona, memberikan klarifikasinya, Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar SH MH, kepada Palopo Pos, menjelaskan, terkait masalah oknum ASN inisial AA, Polsek Wara sudah menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kerja yang bersangkutan.

Bahkan, A Akbar, mengatakan, belum ada saksi yang dihadirkan pelapor, tetapi pihaknya sudah bergerak mencari terlapor.

"Bayangkan sudah tiga kali kami datangi terlapor itupun sampai sekarang saksi pelapor belum ada tapi kami sudah bergerak. Jadi kenapa sampai ada informasi bahwa seolah-olah kami tidak bekerja," kata Iptu A Akbar SH MH, di kantornya Senin, 12 Desember 2022.

Sementara itu, Syahril Mattona, atau yang akrap dipanggil Calu, menyadari jika apa yang telah dimuat di pemberitaan merupakan kekhilafan dirinya.

Calu, mengaku jika berbicara persoalan hukum, memang tidak dipahaminya sama sekali.

Atas kesalahan informasi yang telah disampaikan, Calu meminta maaf kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Wara Polres Palopo.

"Saya minta maaf pak, ini benar kesalahan saya, saya khilaf dan memang tidak tahu soal proses hukum. Sekali lagi saya minta maaf dan sekaligus menyampaikan terima kasih atas perhatiannya karena telah menindaklanjuti laporan saya," ucap Calu, di hadapan A Akbar.(kahar iting)

  • Bagikan