Kasus Dugaan Mafia Tanah IC dan Miniatur Ka’bah
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, mempertegas komitmennya memberantas segala macam bentuk pelanggaran hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan di Kejari Palopo. Terkait dengan kasus dugaan mafia tanah Islamic Center (IC) dan dugaan markup miniatur ka'bah. Agus Riyanto mempertegas jika dua perkara itu tidak akan dihentikan.
Persoalan internal penyelidikan yang dilakukan tim, diminta oleh Agus Riyanto agar tidak mengganggu jalannya proses penyelidikan.
Agus Riyanto, mengatakan, masyarakat harus tetap bersabar, sebab penanganan suatu kasus apalagi yang namanya korupsi butuh proses dan tentunya harus sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saya tegaskan kembali lagi, perkara IC dan ka'bah tidak akan saya hentikan. Persoalan kami mau panggil dan periksa siapa, itu urusan kami, tidak mungkin saya mau laporkan hasilnya ke masyarakat mengenai hasil penyelidikan, yang kami harus laporkan apa yang sudah kami kerjakan tentu hanya Kejati dan Kejagung RI," tegas Agus Riyanto, kepada Palopo Pos di kantor Kejari Palopo, Selasa, 13 Desember 2022.
Agus Riyanto, meluruskan, soal ada dan tidaknya tersangka seperti yang disebut akan diumumkan di Desember ini, menurutnya terlalu dini untuk disampaikan.
Adapun statemen soal hasil penyelidikan selama 60 hari, merupakan audit dari Inspektorat untuk selanjutnya dipelajari Kejari, apakah benar ada unsur pidana atau sebaliknya.
"Jadi terlalu dini untuk dibahas tersangka. Tunggu saja apa yang kami kerjakan, yang pastinya dua perkara ini termasuk perkara lainnya, tidak akan kami hentikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sudah menghampiri tiga bulan, tetapi penanganan kasus seperti pengalihan lahan Islamic Center (IC) dan dugaan markup miniatur ka'bah, masih dalam tahap penyelidikan.
Harusnya dua kasus besar itu sudah masuk ke tahap sidik, tetapi kenyataan di lapangan masih level lidik. Terkesan tak ada perkembangan. Adanya hal itu membuat Kejati Sulsel angkat bicara.
Kejati Sulsel menilai perintah yang dituangkan dalam surat ke Kejari Palopo untuk mengungkap dugaan markup Ka'bah belum berjalan dengan baik.
"Belum ada laporan yang kami terima dari Kejari Palopo terkait penanganan perkara termasuk dugaan markup ka'bah yang jadi atensi. Sehingga boleh dikatakan belum ada perkembangan soal perkara yang dimaksud. Sejauh ini Kejati masih menunggu laporan tertulis perkembangan penanganan kasus tersebut dari Kejari Palopo," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil SH, kepada Palopo Pos beberapa waktu lalu.
Kasus pengalihan lahan Islamic Center (IC) mulai bergulir sejak beberapa bulan lalu lantaran adanya terbit sertifikat tanah atas nama Pemkot Palopo. Padahal sejatinya lahan tersebut milik bersama masyarakat Tana Luwu sebagai pusat dakwah dan kegiatan umat Islam bukan aset Pemkot Palopo.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, Didik Purnomo menegaskan, pihaknya menerbitkan sertifikat Islamic Centre sesuai prosedur. Penerbitannya atas usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPN Palopo, Didik Purnomo saat dimintai tanggapannya, di sela-sela acara Pekan Budaya Tana Luwu di Istana Kedatuan, (17/1) lalu. Disinggung mengenai alas hak sertifikat, Didik mengatakan, semua ada datanya di kantor.
Miniatur Ka'bah
Untuk proyek miniatur ka'bah, dibangun dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp5,8 miliar. Hanya saja, anggaran sebanyak itu, tidak sesuai dengan apa yang ada dalam bestek.
Inspektorat pun menemukan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek yang ada di halaman Masjid Agung Kota Palopo. "Memang secara review April 2022 saja, inspektorat menemukan ada penyimpangan," Kasi Pidsus Kejari Palopo, Stanislaus Yoseph SH.
Ia tidak menapik jika proyek miniatur ka'bah dikerjakan sangat buruk.(ded/idr)