PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MEDAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Hanura, Kodrat Shah (KS), tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Di mana, kasus ini buntut dari kisruh kepengurusan PSMS Medan.
Selain Kodrat, Polda Sumut juga menetapkan tersangka Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH). Kedua tersangka ini, diinstruksikan untuk mewakili manajemen PSMS Medan saat mengahadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penetapan ketiga orang tersangka itu, berdasarkan laporan: LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
"Pelapor Bambang Abimayu dengan Arifuddin Maulana selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan," katanya, Rabu (14/12/2022).
Kata Hadi, dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa terlapor, saksi-saksi. Kemudian, gelar perkara dan menetapkan Kodrat Shah bersama kedua tersangka lainnya.(int)