Kadis Perkimtan Rakor dengan PT Ceria Abadi Tegar Terkait UKL dan UPL Rencana Pengisian BBGE

  • Bagikan

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Toraja Utara, Robyantha Popang,S.T., M. Si, didampingi Yuliana Bubun dan Hendrik Wijaya Dirut PT. Citra Abadi Tegar ,Senin, 19 Desember 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Toraja Utara bersama PT. Ceria Abadi Tegar menggelar pertemuan terkait Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL & UPL) Rencana Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Elpiji (SPBE) di Jalan Poros Makale-Rantepao KM 2,5, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Ayam Penyet Ria Rantepao, Senin,19 Desember 2022, dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Toraja Utara, Robyantha Popang,S.T., M. Si mewakili Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE.,.M.Si.

Kadis Perkimtan Kabupaten Toraja Utara didampingi Direktur PT. Citra Abadi Tegar Bpk. Ir. Hendrik Wijaya dan dipandu oleh moderator Yuliana Bubun R, SKM.,M.Kes selaku Kepala Bidang Penataan, Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Disperkimtan Kabupaten Toraja Utara, Robyantha Popang mengatakan Setiap usaha wajib memiliki ijin lingkungan sehingga, melalui pertemuan ini seluruh stakeholder yang hadir memberikan koreksi, saran dan perbaikan.

"Masukan itu adalah hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dalam dokumen yang akan kita bahas bersama karena dokumen tersebut yang akan menjadi patron kita apabila ada pemeriksaan dilapangan apakah yang dilaksanakan sesuai upaya pemantauan lingkungan". Jelas Roby Popang

Ditambahkan Direktur PT. Citra Abadi Tegar, Ir. Hendrik Wijaya bahwa Kegiatan dilaksanakan mengacu pada undang-undang penyusunan dokumen UKL & UPL yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau Hidup.

Sebelumnya kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Toraja Utara Nomor : 1005/1243/DISPERKIN-LH-TAN Tentang Undangan Uji Administrasi Dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL sekaligus membalas surat dari Direktur PT. Ceria Abadi Tegar tentang Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL & Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Surat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Permohonan Pemeriksaan Dokumen dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Ini mengacu terkait Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran III, tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Serta Uji Administrasi dan pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari PT. Ceria Abadi Tegar tentang Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Elpiji di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu' ,dan dari DISPERKIMTAN Pemprov. Sulawesi Selatan tentang Pembangunan Jalan Lingkungan yang terletak di Lembang Salu sopai Kecamatan Sopai.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Perindagkop & UMKM Kabupaten Toraja Utara, Sekretaris Diskominfo-SP Kabupaten Toraja Utara, Camat Sopai, Camat Kesu',Kepala Lembang di dua Kecamatan serta stakeholder terkait lainnya.(albert tinus)

  • Bagikan