Remisi; Pengurang Masa Pidana

  • Bagikan

Fikri Pratiwi
Bapas Palopo

Menjelang Hari Raya Natal, hangat diberitakan di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik mengenai pemberian remisi khusus berupa pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Narapidana.

Pada dasarnya, setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk anak pidana berhak mendapat remisi asal memenuhi syarat-syarat tertetu yang diatur dalam perturan perundang-undangan. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuat narapidana kasus korupsi juga berhak mendapatkan remisi, cukup menimbulkan pro dan kontra. Namun, menilik tentang aturan tersebut, telah dijelaskan dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, disebutkan bahwa bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi koruptor sehingga dapat bebas bersyarat harus memenuhi persyaratan. Menkumham mensyaratkan bagi napi koruptor, syarat remisi koruptor adalah wajib sudah membayar denda dan uang pengganti.

Apa itu Remisi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Kemudian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa; "Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan."

Keppres No. 174 Tahun 1999 menyebutkan terdapat dua macam remisi, yakni remisi umum dan remisi khusus, karena setidaknya remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada peringatan proklamasi hari kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus yang disebut remisi umum, juga pada hari besar keagamaan yang disebut remisi khusus.

Apa Tujuan Remisi?
Remisi memiliki tujuan untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), Mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri, Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat, dan Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH di dalam Lapas/Rutan).

Apa Syarat Remisi?
Remisi tidak serta merta didapatkan secara cuma-cuma. Terdapat persyaratan secara subtantif maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Persyaratan pemberian remisi dibedakan antara Narapidana dan Anak yang juga diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, syarat agar dapat diberikannya remisi bagi Narapidana adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang bebas, dan tidak sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Selain empat persyaratan tersebut, bagi narapidana tindak pidana khusus seperti tindak pidana terorisme, korupsi, narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya maka harus memenuhi persyaratan seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (bagi narapidana terorisme); menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing (bagi narapidana terorisme); dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun (bagi narapidana narkoba); dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (bagi narapidana korupsi).

Syarat pemberian Remisi kepada Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:

  1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
  3. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
  4. salinan register F dari Kepala Lapas;
  5. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  6. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.(*)
  • Bagikan

Exit mobile version