Pelaku Residivis Curanmor bernama Barto Tola (22 tahun) saat diperiksa di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Selasa (20/12/2022). --risna-1
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pemuda ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan pencurian motor di Mandetek Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Pelaku bernama Barto Tola (22 tahun) asal Simbuang yang ditangkap di Desa Patongloan, Kabupaten Enrekang, Minggu (18/12/2022), rumah calon istrinya.
Penangkapan oleh Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Sriwahyu terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Ahmad S mengatakan pelaku merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana Curanmor.
“Berdasarkan laporan korban, kejadian terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu di wilayah Kecamatan Makale, saat ditangkap ditemukan barang bukti motor hasil curian,” ujar kepada media, Selasa (20/12/2022).
Barang bukti diamankan berupaya satu unit roda dua merk Jupiter MX warna biru dengan nomor polisi D 3427 UBZ.
Kata Ahmad, kronologis kejadian korban parkir motor miliknya di parkiran pencucian mobil metro di Mandetek Makale dan berangkat ke kota Makassar.
Saat kembali dari Makassar Kamis (15/12/2022) lalu, korban sudah tidak melihat motor miliknya di tempat parkir dan mengetahui telah diambil pelaku tanpa sepengetahuannya.
“Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta, maka itu Ia melaporkan ke Mapolres Tana Toraja agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Ahmad.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satuan Reskrim melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap Barto di rumah calon istrinya di Enrekang.
Ancaman pidana dikenakan terhadap Barto yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan saat ini tengah diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja. (Risna)