PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Di akhir tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Palopo.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Palopo, Rabu pagi 21 Desember 2022 yang dihadiri sejumlah pimpinan lembaga hukum. Seperti perwakilan Lapas Kelas IIA Palopo, Bapas Palopo, Wakapolres Palopo, perwakilan BNNK Palopo, serta sejumlah JPU Kejari Palopo.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, St Nurdaliah SH dalam laporannya di hadapan Kajari Palopo, Agus Riyanto SH dan pimpinan lembaga lainnya, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan kali ini adalah bukti dari sejumlah tindak pidana umum.
Dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 150 gram, ganja batang dan daun, sejumlah senjata tajam berupa parang, papporo, dan anak busur, handphone, dan pakaian.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah tindak pidana selama Juli 2022-Desember 2022," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, St Nurdaliah SH dalam laporannya.(Idris)