PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BULUKUMBA -- Media sosial dihebohkan dengan pasangan remaja masih berusia belasan tahun melangsungkan pernikahan.
Video pernikahan dini diketahui melalui video akun Instagram @memomedsos yang diunggah pada Jumat, 23 Desember 2022.
Dalam akun tersebut terdapat keterangan jika pernikahan ini terjadi di kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pernikahan Dini di Bulukumba, mempelai Pria masih 12 tahun dan Mempelai Wanita 15 tahun.
Pengantin perempuan berinisial PT (15) yang berasal dari Bulukumba, sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI (12) berasal dari Kabupaten Bantaeng. PT dan Ai menikah pada Ahad 18 Desember 2022, lalu.
Dalam video berdurasi 10 detik, terlihat PT dan AI mengenakan pakaian adat serasi berwarna hijau dan disambut dengan kehadirannya para tamu undangan.
Selain itu pasangan PT dan AI tersebut duduk di kursi pelaminan.
Irmayanti Asnawati selaku Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba menyoroti pernikahan dini tersebut.
Irmayanti Asnawati menyampaikan akan memberikan edukasi kepada keduai mempelai untuk menunda kehamilasan sampai 19 tahun. "Karena syarat perkawinan usia anak itu 9 tahun," ucap Irmayati Asnawi.(fin/idr)