PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, berhasil menyelamatkan uamg negaga sebesar Rp468.130.745.
Uang sebanyak itu, dari hasil pengembalian kasus tindak pidana korupsi Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Palopo, Tahun Anggaran 2020 dan Dana Operasional Kecamatan (DOK).
Penyelamatan yang Rp468.130.745, sudah termasuk uang rampasan sebanyak Rp90.534.500.
"Jadi totalnya Rp468.139.745. Ini merupakan data ril dari penanganan kasus korupsi yang diamankan sepanjang 2022," kata Kasi Intelejen Kejari Palopo, Yanto Musa SH, Jumat, 23 Desember 2022.
Jika diulas lebih jauh, ada empat tersangka dana PKBM yang melakukan korupsi.
Dari empat orang tersebut, tiga yang mengembalikan separuh dana korupsi sedang seorang lagi nihil.
Mereka adalah, Drs Abdul Kadir MPd, mengembalikan uang sebanyak Rp59.000.000, Sunarti Baharding SPd, Rp290.363.245, Achiruddin Syam SE Rp118.767.500.
Satu tersangka yakni Ir Namsa B Opu Pallao, tidak ada pengembalian uang.
"Untuk tahun 2023 nanti, kita akan berhitung lain, ada beberapa kasus yang sementara ini dalam proses penyelidikan termasuk beberapa diantaranya kasus korupsi," pungkasnya.(kahar iting)